GOPOS.ID, SUWAWA – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone Bolango mengagalkan aksi peredaran 300 liter miras jenis cap tikus di Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila, Minggu (11/7/2021).
Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis yang diwakili oleh Kepala Unit (Kanit) Sidik Narkoba, Aipda Ahmad Yunus mengatakan aksi penggalan peredaran miras jenis cap tikus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran miras diwilayah Bone Bolango.
“Oleh tim Satreskrim dan Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Bripka Ajhar Mohulaingo dilakukan pemantauan keberadaan dari para pelaku. Akhirnya pada hari Minggu pukul 23.00 Wita berhasil diamankan miras jenis cap tikus dari tangan para pelaku,” kata Aipda Ahmad.
Aipda Ahmad Yunus menambahkan dari hasil pemeriksaan oleh tim gabungan Polres Bone Bolango ditemukan adanya 12 kantong plastik miras jenis cap tikus yang terisi dalam sebuah karung.
“Masing-masing kantong plastik berisi 25 liter sehingga total keseluruhan miras yang diamankan sebanyak 300 liter,” tambah Aipda Ahmad.
Aipda Ahmad Yunus mengungkapkan pelaku berinisal GB dan IK mendapatkan miras tersebut dari petani yang ada di Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan dan rencananya akan dijual kembali di Provinsi Gorontalo.
“Mereka berdua ini patungan untuk membeli miras jenis cap tikus ini dari Motoling dan akan dijual kembali. Harga dari petani 300 ribu rupiah dan akan dijual kembali dengan harga 500ribu per sak atau per 25 liter,” ungkap Aipda Ahmad.
Aipda Ahmad Yunus menuturkan sebelum berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Bone Bolango para pelaku sudah berhasil menjual sebagian miras jenis cap tikus diwilayah Bone Pesisir dan Telaga.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti miras jenis cap tikus dan satu unit mobil xenia sudah diamankan di Polres Bone Bolango,” tutur Aipda Ahmad.
Aipda Ahmad Yunus menegaskan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara subsider 142 Jo 91 UU No. 18 Tahun 2012 dengan ancaman 2 tahun penjara.
Aipda Ahmad Yunus menghimbau para masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi miras. Sebab diketahui bersama mengkonsumsi miras dapat membahayakan jiwa dan kesehatan. (Indra/gopos)