No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bupati Gorontalo Batasi Aktivitas Perdagangan hingga Pukul 21.00 Wita

Hasan by Hasan
Minggu 11 Juli 2021
in Kabupaten Gorontalo
0
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. (Foto: Putra/Gopos)

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengeluarkan kebijakan membatasi aktivitas perdagangan di wilayah Kabupaten Gorontalo hingga pukul 21.00 wita. Lewat ketentuan waktu tersebut, seluruh aktivitas perdagangan tidak lagi diperkenankan.

Kebijakan pembatasan dikeluarkan Bupati Gorontalo melalui Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor: 360/BPBD/295/VII/2021 tertanggal 6 Juli 2021. Surat edaran tersebut mengatur perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kabupaten Gorontalo.

“Pembatasan jam aktivitas di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tegas Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, pemberlakuan PPKM mikro di Kabupaten Gorontalo mengacu pada kriteria zonasi. Terdiri zona hijau, zona kuning, zona orange, serta zona merah. Kriteria zona hijau yaitu tak ada kasus Covid-19 di satu desa/kelurahan. Zona kuning yaitu terdapat 1-2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu desa/kelurahan selama 7 hari terakhir.

Selanjutnya zona orange yaitu terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu desa/kelurahan selama 7 hari terakhir. Sedangkan zona merah yaitu terdapat lebih dari5 rumah kasus konfirmasi positif dalam satu desa/kelurahan selama 7 hari terakhir.

“Pada zona merah dilarang adanya kerumunan melebihi tiga. Membatasi keluar masuk orang maksimal hingga pukul 20.00 Wita. Serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” Sebut Nelson Pomalingo.

Baca Juga :  Pengelola Angkutan Online Bangun Sinergitas dengan Pemprov Gorontalo

Untuk kegiatan belajar pada zona kuning dan hijau dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat, serta mengintensifkan penegakan 5M (Menggunakan makser; Menjaga jarak; Menghindari kerumunan; Mencuci tangan menggunakan sabun, Mengurangi mobilitas) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment), serta sudah divaksin. Pada zona orange dan merah pembelajaran dilakukan secara daring atau online.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Nelson Pomalingo.

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan) diperkenankan sebesar 25% dari kapasitas. Pelaksanaan kegiatan tersebut wajib disertai penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Nelson Pomalingo.

Sementara itu kebijakan pembatasan aktivitas perdagangan mendapat respon beragam di kalangan warga maupun pedagang. Beberapa warga menilai langkah tersebut sangat tepat mengingat situasi pandemi Covid-19 di wilayah Gorontalo, khususnya di Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga :  Nelson Ajak Masyarakat Berkarya Dalam Membangun Daerah

“Setidaknya dengan adanya pembatasan ini, mobilitas warga berkurang. Sehingga potensi penyebaran Covid-19 menurun,” ujar Yolan, warga Limboto.

Perempuan yang bekerja di perusahaan swasta itu pun menyarankan agar penerapan kebijakan tersebut tidak membuat aktivitas warga terhambat. Sebab ada sebagian warga yang aktivitasnya hingga malam hari.

“Kami berharap tidak ada penutupan jalan seperti yang lalu-lalu. Sehingga saat kami pulang malam, harus mutar sana sini agar bisa sampai ke rumah,” tandasnya.

Terpisah beberapa pedagang berharap adanya kelonggaran dari pemberlakukan kebijakan tersebut. Sebab di situasi pandemi saat ini aktivitas perdagangan sangat sepi. 

“Mungkin untuk kami yang hanya berdagang di pinggir jalan bisa diperhatikan. Misalnya di atas jam 9 malam, sudah tak boleh makan di tempat hanya boleh bawa pulang. Waktunya sampai jam 11 malam, lewat dari itu harus tutup,” ungkap Warno, salah seorang pedagang nasi goreng.

Ia mengaku, dagangannya mulai ramai selepas salat Isya, atau sekitar pukul 20.00 wita. Sehingga ketika dibatasi pukul 21.00 wita, praktis dia hanya bisa melayani pelanggan sekitar 30-an menit.

“Alhamdulillah Pak kemarin-kemarin sudah mulai ramai lagi. Mulai ada yang datang. Kalau dibatasi lagi seperti yang lalu-lalu, jujur kami sedih sekali,” tandasnya.(adm-02/gopos)

 

Tags: Bupati GorontaloGorontaloKabupaten GorontaloPPKM
Previous Post

Gorontalo Tindak Lanjut Vaksinasi Tahap 3 untuk Anak

Next Post

Indra Yasin Jabat Ketua Dewan Pertimbangan, Nelson Harap PPP Makin Konsisten

Related Posts

Kabupaten Gorontalo

Pangdam XIII/Merdeka Resmikan Jembatan Garuda di Telaga Biru

Rabu 20 Mei 2026
Pelantikan Kepala Sekolah di lingkungan Kabupaten Gorontalo.
Kabupaten Gorontalo

Lantik Puluhan Kepala Sekolah, Sofyan Harapkan Restorasi Bidang Pendidikan

Selasa 19 Mei 2026
Kabupaten Gorontalo

Haris Tome Didaulat Pimpin BPD se-Kabupaten Gorontalo

Rabu 13 Mei 2026
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat memimpin apel Hari Otonomi Daerah.
Kabupaten Gorontalo

Apel Peringatan Otonomi Daerah, Bupati Gorontalo Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

Senin 27 April 2026
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat memberikan sambutan dalam acara peringatan hari kartini.
Kabupaten Gorontalo

Peringati hari Kartini, Sofyan Puhi Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Perempuan

Sabtu 25 April 2026
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Pastikan Pembayaran BPJS Kesehatan PPU Pemerintah Tepat Waktu

Jumat 24 April 2026
Next Post
Indra Yasin Resmi Bergabung bersama PPP Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan yang ditandai dengan Penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo Nelson Pomalingo, di Kantor DPW PPP Provinsi Gorontalo, Minggu (11/7/2021). Foto : Putra/Gopos.

Indra Yasin Jabat Ketua Dewan Pertimbangan, Nelson Harap PPP Makin Konsisten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.