GOPOS.ID, MARISA – Seorang pemuda berinisial FG asal Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, yang menerima paket kiriman roti berisi narkoba jenis sabu pada Kamis kemarin, terancam dengan hukuman empat tahun penjara.
Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Narkoba Polres Pohuwato Iptu Syaiful Kamal mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku, dan kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Pohuwato,” kata Iptu Syaiful saat dikonfirmas, Rabu (30/6/2021).
Iptu Syaiful Kamal menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku tidak pernah kontak langsung dengan penjual sabu tersebut.
Iptu Syaiful Kamal juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dia sebelumnya sudah pernah mengkonsumsi sabu, namun sempat berhenti.
“Saat penangkapan kemarin itu barulah pelaku kembali untuk mencoba barang tersebut, yang dipasok langsung dari Palu, Sulawesi Tengah,” ungkap Iptu Syaiful.
Iptu Syaiful Kamal juga menjelaskan, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan satu saset clip sabu, satu buah roti, dan satu buah kertas bertuliskan nomor tujuan atau nomor pelaku sendiri.
Iptu Syaiful menjelaskan, pelaku diancam dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Melalui kesempatan ini juga, Iptu Syaiful Kamal berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi para pengguna narkoba agar segera sadar. Sebab menurutnya dengan mengkonsumsi narkoba bisa merusak segalanya.
“Kemudian bagi yang mengetahui transaksi narkoba, agar menghubungi kantor polisi terdekat,” tutup Iptu Syaiful. (Indra/Gopos)