GOPOS.ID, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara resmi menyatakan, bahwa Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin, tidak bisa dilangsungkan di Jakarta, 25 Juni 2021. Jika ternyata ada pihak lain yang tetap melaksanakan Konvensi ALB Kadin dianggap tidak sah dan terancam sanksi pidana.
Demikian tertuang dalam Surat Kadin Indonesia dengan nomor 514/MUNAS/VI/2021, tertanggal 23 Juni 2021, yang ditandatangani Ketua Pelaksana Munas VIII Kadin Indonesia Ir. Dyah Anita Prihapsari, MB dan Panitia Pengarah Munas VIII Kadin, Benny Soetrisno.
Rencananya Konvensi ALB akan diikuti 122 asosiasi dan akan memilih 30 perwakilan untuk mengikuti Munas VIII Kadin yang akan berlangsung 30 Juni di Kendari. Dengan ALB batal terlaksana, otomatis Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari 30 Juni, tidak bisa berlangsung.
Sementara itu, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI, yang juga mantan Ketua Kadin Jawa Timur, mengingatkan, Kadin sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat. Jangan rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha justru menggelar pertemuan besar. Itu memalukan nama Kadin.
“Bila Munas tetap digelar, bisa terkena sanksi pidana. Kan punya potensi melanggar protokol kesehatan,” kata LaNyala, ketika menerima anggota Asosiasi Pengusaha, Rabu, (23/6) di Jakarta.
Ditempat terpisah, Peter Frans, juru bicara Asosiasi, yang juga Ketua Umum Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo), mengingatkan, Kadin berseberangan dengan pemerintah, yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 Juli 2021.
“Aturan PPKM itu intruksi Presiden. Semua komponen harus patuh. Tabu untuk dilanggar, termasuk oleh Kadin sebagai organisasi profesional,” kata Peter Frans
Ketika ditanya apakah mungkin ALB dilaksanakan dengan sistem daring atau online, sebagai wacana yang beredar, Peter Frans, berkata, “Tidak segampang itu. Harus di pelajari dulu peraturan (rls/muhajir/gopos)