No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sebut Pakai APBD Rp53 Miliar, Gubernur Gorontalo Polisikan Adhan Dambea

Hasan by Hasan
Rabu 9 Juni 2021
in Gorontalo
0
Rusli Habibie Polisikan Adhan Dambea

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, memberi keterangan kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Polda Gorontalo, Selasa (9/6/2021). (Ari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengenai raibnya dana Rp53 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo 2019, berbuntut. Atas pernyataannya tersebut Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, melaporkan Adhan Dambea ke Polda Gorontalo, Selasa (9/6/2021).

Adhan diadukan dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap pribadi maupun keluarga Rusli Habibie. Tuduhan itu disematkan pada Adhan Dambea berdasarkan pernyataannya yang menduga dana APBD Rp53 miliar digunakan Rusli Habibie untuk serangan fajar pada Pileg 2019.

Rusli Habibie menegaskan, pernyataan yang disampaikan Adhan Dambea tersebut sama sekali tidak benar. Sebab dirinya tidak pernah menggunakan dana sebanyak itu untuk kepentingan pribadinya.

“Jadi nama saya tercemar, martabat saya keluarga saya malu semua. Makanya saya tempuh jalur hukum, sehingga saya konfirmasi tadi ke Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) tadi di proses dengan baik, saya minta profesional dan dudukkan perkara ini pada tempatnya,” tegas Rusli Habibie usai memberi laporan di Polda Gorontalo.

Gubernur Gorontalo dua periode itu menyampaikan, hasil pemeriksaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Gorontalo 2020 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat itu merupakan yang ke-8 berturut-turut oleh hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :  Kronologis Penganiayaan yang Renggut Nyawa Icha, Bocah 5 Tahun Asal Kotamobagu

“Tidak mungkin ada uang Rp53 miliar yang kami sajikan salah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pemerintah, tidak ketahuan oleh BPK RI, ini tidak mungkin,” ungkapnya.

Rusli menantang Adhan Dambea membuktikan tuduhannya. Menurut Rusli jika ia merasa mengunakan uang tersebut maka ia sendiri yang datang langsung ke polisi untuk menyerahkan diri.

“Waktu itu saya kan bukan calon, yang calon kan istri saya yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI,” ucap Rusli

Mantan Bupati Gorontalo Utara itu membantah pula bahwa tidak pernah membalas surat yang disampaikan Adhan Dambea.

“Ini suratnya sudah di balas oleh Pemprov dan DPRD kepada saudara Adhan Dambea. Lucunya surat yang disampaikan mengunakan logo Diyapara, maka surat ini saya pertanyakan apa sebagai Anggota DPRD atau sebagai ketua yayasan LSM,” tegas Rusli

Sementara itu Kasubid Bina Keuangan Daerah Pemprov Gorontalo, Suryanto Gobel menyampaikan pernyataan Adhan Dambea sangat tidak berdasar dan jauh dari kenyataan. Menurutnya Adhan tidak jeli dan tidak paham membaca laporan realisasi anggaran (LRA) dan laporan arus kas keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Baca Juga :  Hamim Pou Cek Kemajuan Pembangunan Stadion Bone Bolango

“Dalam laporan tersebut, belanja hibah itu terdiri dari dua jenis. Yaitu hibah berupa uang dan hibah berupa barang,” ujar Suryanto.

Ia mengatakan, dana hibah Rp53 miliar yang dituduhkan Adhan Dambea adalah hibah berupa barang yang tersebar di beberapa OPD. Di antaranya Rumah Layak Huni untuk masyarakat yang dikenal dengan Rumah Hunian Idaman Rakyat (RH-IR).

Lebih lanjut Suryanto mengatakan, dua laporan tersebut berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada pemerintah daerah dan format konsolidasi belanja hibah pada LRA-LKPD sesuai Permendagri 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Permendagri 32 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

“BPK juga telah melakukan audit anggaran hibah tersebut dan disajikan laporan keuangan hibah barang maupun uang. Semuanya dikonversi menjadi laporan realisasi dana hibah. Jadi, Adhan harus membaca secara utuh dan komprehensif baik laporan keuangan daerah maupun peraturan yang terkait di dalamnya,” pungkasnya.(Ari/gopos)

Tags: Adhan DambeaGorontaloGubernur GorontaloRusli Habibie
Previous Post

Tolak Alfamart-Indomaret, P4KB Minta Pemkab-DPRD Pohuwato Fokus Ekonomi Kerakyatan

Next Post

846 Mahasiswa Lolos Seleksi Program Beasiswa Bone Bolango Cemerlang

Related Posts

Gorontalo

PLN Nusantara Power UP Gorontalo Dukung Penguatan Pendidikan Berbasis Lingkungan 

Jumat 15 Mei 2026
Gorontalo

Lazis PLN NP UP Gorontalo Salurkan Bantuan Listrik Gratis dan Modal Usaha untuk Warga Kota Gorontalo

Jumat 15 Mei 2026
Gorontalo

Borong 3 Penghargaan, PLN NP UP Gorontalo Bersinar di Corporate Communication Award 2025

Jumat 15 Mei 2026
Gorontalo

PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Peringkat 1 Mitra Kerja Sama TVRI Gorontalo

Jumat 15 Mei 2026
Gorontalo

PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Penghargaan Best Efisiensi 3rd Winner Regional Sulawesi–Kalimanta

Jumat 15 Mei 2026
Gorontalo

Flash News: Sepekan ke Depan Gorontalo bakal Dilanda Hujan Disertai Petir

Jumat 15 Mei 2026
Next Post
Bupati Bone Bolango Hamim Pou saat memberikan arahan kepada para mahasiswa penerima beasiswa Bone Bolango Cemerlang. (foto Kominfo)

846 Mahasiswa Lolos Seleksi Program Beasiswa Bone Bolango Cemerlang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAR Gorontalo: Pria di Dungingi Meninggal Tersambar Petir saat Memancing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Kecamatan Dungingi Diduga Tewas Tersambar Petir 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Depan Polsek Kota Utara Timpa Kebel Listrik, Halangi Jalan Pengendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Lurah di Kota Gorontalo Kompak Evakuasi Pohon yang Tumbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.