GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Masyarakat serta pemilik usaha di Kota Gorontalo diimbau menaati aturan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Salah satunya aktivitas warga dan usaha di malam hari hanya sampai pukul 21.00 Wita.
Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Gorontalo Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rian hutagalung, mengatakan operasi PPKM akan diberlakukan selama 14 hari kedepan. Namun, kegiatan yang dilakukan malam ini adalah himbauan kepada pemilik rumah makan, warung kopi, Mall, dan pemilik usaha lain untuk mematuhi PPKM.
“Malam ini kita akan menyisir tempat-tempat yang menimbulkan keramaian, dan yang paling banyak dikunjungi,” kata Akp Rian saat memberi sambutan pada apel gabungan, di polres Gorontalo Kota, Selasa (1/6/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan PPKM akan diberlakukan dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2021. Pemilik tempat usaha hanya di izinkan beroperasi sampai Jam 21.00 WITA.
Pantauan gopos.id beberapa pengunjung warung makan, dan caffe terpaksa dibubarkan oleh petugas, kerana menimbulkan keramaian serta berkerumun. Namun, ada juga warung makan yang memilih menutup lapak lebih dulu.
“Beberapa hari ke depan kita akan lakukan pengamanan di wilayah Kota Gorontalo. Yang sebelumnya aktivitas jual beli di tempat umum itu tidak dibatasi, dan sekarang kita akan batasi sesuai dengan edaran yang berlaku,” pungkasnya.(Sari/gopos)