No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rumah KAT Diciduk Kejati Gorontalo

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 26 Mei 2021
in Hukum & Kriminal
0
Buron Pembangunan Rumah KAT ditangkap Kejati Gorontalo

Helmi Laya, terpidana kasus pembangunan rumah KAT diamankan Tim Tabur Kejati Gorontalo. (Dok. Kejati Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Pelarian Helmi Laya, terpidana kasus pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dinas Sosial Provinsi Gorontalo 2007, berakhir sudah. Helmi diciduk tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (25/5/2021).

Helmi ditangkap saat berada di Jl. Beringin, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pukul 15.30 wita. Helmi diciduk tanpa perlawanan.

Sebelumnya, Helmi diajukan ke Pengadilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato dalam kasus pembangunan rumah sederhana untuk warga KAT 2007. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Gorontalo. Saat itu Helmi bertindak sebagai kontraktor/kuasa direktur CV Van Des Thio, pelaksana pembangunan.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Gerebek Judi Dindong di Tabongo

Kejari Pohuwato mendakwa Helmi selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut melakukan penyimpangan. Namun dalam amar putusan, Pengadilan memutuskan membebaskan Helmi.

Atas putusan Pengadilan itu, pihak Kejari Pohuwato mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya MA berdasarkan putusan nomor: 2333/Pid.Sus/2010 tertanggal 16 April 2011 menyatakan Helmi terbukti melakukan tindakan korupsi.

“MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad.

Menurut Mohammad Kasar, setelah ditangkap, Tim Intelijen Kejati Gorontalo akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato, untuk pelaksanaan proses eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung. (isno/gopos)

Baca Juga :  Tim Piranha Polres Gorut Ciduk Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Tags: GorontaloKejari PohuwatoKejati GorontaloRumah KAT
Previous Post

Curi HP Milik Teman, Pria di Tulungagung Mendekam di Jeruji Tahanan

Next Post

Meresahkan Masyarakat, Genangan Air jl. H. B. Jassin akan Ditangani Segera

Related Posts

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun
Hukum & Kriminal

Pria di Kota Gorontalo Nekat Begal Payudara, Terancam Penjara 9 Tahun

Kamis 28 Agustus 2025
Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat
Hukum & Kriminal

Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

Sabtu 23 Agustus 2025
Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Next Post
Meresahkan Masyarakat, Genangan Air jl. H. B. Jassin akan Ditangani Segera

Meresahkan Masyarakat, Genangan Air jl. H. B. Jassin akan Ditangani Segera

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frank, Turis Asal Selandia Baru Keluarkan Uang Demi Bersihkan Sampah di Wisata Hiu Paus Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bursa Ketua PDIP Kota Gorontalo Menghangat, Sejumlah Nama Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW NasDem Gorontalo Main Api, Bone Bolango Siap Ledakkan Perlawanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geruduk Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Mahasiswa Tuntut Kehadiran Gubernur hingga Kapolda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.