No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ini Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi dari Kemenag

Muhajir by Muhajir
Rabu 12 Mei 2021
in Gorontalo
0
Ini Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi dari Kemenag

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (foto: dok. Kemenag)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan surat edaran nomor 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat idul fitri 1442 H/2021 M di masa pandemi covid-19.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala KUA, pengurus dan pengelola mesjid dan musala serta Panitia Hari Besar Islam (PHBI) tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat idul fitri. Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ungkap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (6/5/2021).

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid:

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca Juga :  Sekjen MN KAHMI Lantik Presidium MW KAHMI Gorontalo Periode 2023-2028

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Baca Juga :  Wilayah yang Tak Ada Penularan Covid, Bisa Salat Berjemaah di Mesjid

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif covid-19. Adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (muhajir/gopos)

Tags: 1 Syawal 1442 HKemenagPanduan salat idul fitri
Previous Post

Tujuh Lapangan Jadi Pusat Salat Idulfitri di Kota Gorontalo, Wali Kota Ingatkan Prokes

Next Post

Persiapan Salat Idulfitri, PMI Kab. Gorontalo Semprot Desinfektan Masjid dan Lapangan

Related Posts

Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional
Gorontalo

Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

Jumat 4 Juli 2025
Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati
Gorontalo

Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati

Jumat 4 Juli 2025
Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Bone Bolango Fun Run Dapat Dukungan dari Ismet Mile
Gorontalo

Bone Bolango Fun Run Dapat Dukungan dari Ismet Mile

Kamis 3 Juli 2025
Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo
Gorontalo

Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo

Kamis 3 Juli 2025
Ada Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Ada Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Next Post
PMI Semprot lokasi salat idulfitri

Persiapan Salat Idulfitri, PMI Kab. Gorontalo Semprot Desinfektan Masjid dan Lapangan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.