GOPOS.ID, GORONTALO – Ganjaran yang berlipat ganda mendorong umat islam memanfaatkan momentum bulan ramadan dengan sebaik-baiknya. Namun dalam kondisi tertentu, ada yang membut seseorang tak bisa menjalankan ibadah puasa.
Seperti yang dialami kaum perempuan. Ketika haid maka mereka tak bisa menjalankan ibadah puasa. Lalu apakah boleh seorang perempuan mengonsumsi pencegah haid agar puasa ramadannya bisa sebulan penuh?
Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo Dr. Muhammad Gazali Rahman, M.H.I. menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat para ulama terhadap persoalan tersebut. Ada yang membolehkan, dan ada pula ulama yang melarang. Ia sendiri sependapat dengan ulama yang melarang. Kerena hal itu merupakan kemudahan yang diberikan Allah.
“Saya lebih mendukung pendapat yang melarang. Haid merupakan proses alamiah yang mempengaruhi fisik dan psikis perempuan. Khawatirnya malah berdampak negatif bagi kesehatan perempuan yang mungkin belum dirasakan saat sekarang,” Kata Gazali Rahman kepada gopos.id, Senin (26/4/2021)
Ia menjelaskan, ulama kalangan mazhab Hambali membolehkan perempuan meminum obat agar haidhnya berhenti untuk selamanya. Dengan syarat obat itu adalah obat yang halal dan tidak berbahaya bagi peminumnya. Ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah juga berpendapat serupa, hukumnya tidak apa-apa asalkan obat itu dikenal aman.
“Pendapat yang membolehkan ini tentu saja juga mengacu pada kaidah utama dalam fikih yang menyatakan hukum asal sesuatu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya, (al-Ashlu fil Asy-ya’il ibahat hatta yadullu addalil alat tahrim),” jelas Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah.
Lebih lanjut, Dosen Fakultas Syariah ini menambahkan, bahwa ulama Syeikh Al-‘Utsaimin mengharamkan pil penunda haid. Dalam fatwanya mengatakan, dalam masalah ini agar para perempuan tidak menggunakannya dan biarkan saja semua sesuai takdir Allah serta ketetapan-Nya kepada perempuan. Karena sesungguhnya Allah memberikan hikmah tersendiri dalam siklus bulanan perempuan itu. Apabila siklus yang alami ini dicegah, maka tidak diragukan lagi akan terjadi hal-hal yang membahayakan tubuh perempuan tersebut.
“Nabi SAW bersabda, Janganlah kamu melakukan tindakan yang membahayakan dirimu dan orang lain. Serta berdasarkan kaidah pokok dalam fikih, kemudaratan itu hendaklah dihilangkan (addararu yuzal),” imbuhnya.
Ia menyimpulkan jika ada perempuan yang ingin menggunakan pil penunda haid agar dapat berpuasa sebulan penuh Ramadhan ataupun agar dapat menunaikan ibadah haji tepat waktu, maka hal itu tidak bisa disalahkan karena hal itu dibolehkan oleh banyak ulama, meskipun ada juga yang melarangnya. Namun yang membolehkan lebih banyak dan lebih kuat hujjahnya, bahkan memang tidak ada larangan pada dasarnya atas tindakan itu.(Sari/gopos)