No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bolehkah Minum Obat Pencegah Haid Selama Berpuasa?

Hasan by Hasan
Senin 26 April 2021
in Gorontalo
0
ilustrasi mengkonsumi obat. (shutterstock)

ilustrasi mengkonsumi obat. (shutterstock)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ganjaran yang berlipat ganda mendorong umat islam memanfaatkan momentum bulan ramadan dengan sebaik-baiknya. Namun dalam kondisi tertentu, ada yang membut seseorang tak bisa menjalankan ibadah puasa.

Seperti yang dialami kaum perempuan. Ketika haid maka mereka tak bisa menjalankan ibadah puasa. Lalu apakah boleh seorang perempuan mengonsumsi pencegah haid agar puasa ramadannya bisa sebulan penuh?

Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo Dr. Muhammad Gazali Rahman, M.H.I. menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat para ulama terhadap persoalan tersebut. Ada yang  membolehkan, dan ada pula ulama yang melarang. Ia sendiri sependapat dengan ulama yang melarang. Kerena hal itu merupakan kemudahan yang diberikan Allah.

“Saya lebih  mendukung pendapat yang melarang. Haid merupakan proses alamiah yang mempengaruhi fisik dan psikis perempuan. Khawatirnya malah berdampak negatif bagi kesehatan perempuan yang mungkin belum dirasakan saat sekarang,” Kata Gazali Rahman kepada gopos.id, Senin (26/4/2021)

Baca Juga :  Sejak Larangan Mudik, 525 Pemudik ke Gorontalo Diminta Putar Balik

Ia menjelaskan, ulama kalangan mazhab Hambali membolehkan perempuan meminum obat agar haidhnya berhenti untuk selamanya. Dengan syarat obat itu adalah obat yang halal dan tidak berbahaya bagi peminumnya. Ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah juga berpendapat serupa, hukumnya tidak apa-apa asalkan obat itu dikenal aman.

“Pendapat yang membolehkan ini tentu saja juga mengacu pada kaidah utama dalam fikih yang menyatakan hukum asal sesuatu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya, (al-Ashlu fil Asy-ya’il ibahat hatta yadullu addalil alat tahrim),” jelas Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Syariah ini menambahkan, bahwa ulama Syeikh Al-‘Utsaimin mengharamkan pil penunda haid. Dalam fatwanya mengatakan, dalam masalah ini agar para perempuan tidak menggunakannya dan biarkan saja semua sesuai takdir Allah serta ketetapan-Nya kepada perempuan. Karena sesungguhnya Allah memberikan hikmah tersendiri dalam siklus bulanan perempuan itu. Apabila siklus yang alami ini dicegah, maka tidak diragukan lagi akan terjadi hal-hal yang membahayakan tubuh perempuan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Pohuwato Lantik 62 Kades Terpilih, Ingatkan Transparansi Anggaran 

“Nabi SAW bersabda, Janganlah kamu melakukan tindakan yang membahayakan dirimu dan orang lain. Serta berdasarkan kaidah pokok dalam fikih,  kemudaratan itu hendaklah dihilangkan (addararu yuzal),” imbuhnya.

Ia menyimpulkan jika ada perempuan yang ingin menggunakan pil penunda haid agar dapat berpuasa sebulan penuh Ramadhan ataupun agar dapat menunaikan ibadah haji tepat waktu, maka hal itu tidak bisa disalahkan karena hal itu dibolehkan oleh banyak ulama, meskipun ada juga yang melarangnya. Namun yang membolehkan lebih banyak dan lebih kuat hujjahnya, bahkan memang tidak ada larangan pada dasarnya atas tindakan itu.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloHaidPuasaRamadan
Previous Post

Semasa Sekolah, Kapten I Gede Kartika Dikenal Baik dan Berprestasi

Next Post

Wabup Pohuwato Turut Merasakan Duka Tenggelamnya KRI Nanggala-402

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Next Post
Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa.(Azhar/Gopos).

Wabup Pohuwato Turut Merasakan Duka Tenggelamnya KRI Nanggala-402

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.