GOPOS.ID – Meski Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) berlaku untuk seumur hidup. Namun Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa KTP elektronik dapat diganti. Lalu, apa saja saja syarat ganti KTP elektronik?
Dari keterangan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga yang berusia di atas 17 tahun bisa mengganti foto KTP-el atau KTP elektronik.
Video yang sama juga diunggah oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui fitur stories di instagram resmi @dukcapiljakarta.
Dalam video tersebut, Zudan juga menyampaikan bahwa banyak yang menanyakan apakah foto KTP-el bisa diganti atau tidak. Zudan kembali menyampaikan, pada prinsipnya, foto dalam KTP-el bisa diganti dengan catatan semua syaratnya terpenuhi.
Diantaranya, Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, namun sekarang berhijab. Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab; Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram; Membawa KTP-el lama; Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil; Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.
Zudan juga menambahkan bahwa para pemilik identitas boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.
Jika foto KTP-el sudah diganti dengan yang baru, usahakan untuk menjaganya baik-baik agar tidak cepat rusak maupun terkelupas.
Bagi sejumlah orang, KTP-el yang rusak atau terkelupas sedikit terasa menyebalkan karena harus kembali mengurusnya dan menggantinya dengan yang baru.
Nah, itulah informasi mengenai syarat ganti KTP elektronik dan tips menjaganya agar tidak cepat rusak atau terkelupas. Bagi kamu yang masih penasaran apakah foto KTP-el boleh diganti atau tidak. Semoga bermanfaat. (andi/suara/gopos)