GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melakukan rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap anggota Yonif 715/Motuliato, Pratu Miftahul Iksan, Jumat (19/2/2021). Rekonstruksi diperagakan tersangka Rinto, Cs bersama sejumlah saksi.
Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, S.I.K., M.H, bersama Kabid Hukum Polda Gorontalo, Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.I.K, serta para penyidik.
Dalam rekonstruksi, tersangka Rinto memeragakan sedikitnya 12 agedan. Yakni berkaitan dengan penganiayaan terhadap Pratu Miftahul Iksan di halaman parkir Kafe Queen, di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Baca juga: Meresahkan Lagi, ‘Si Kolor Ijo’ Karimu Ditangkap Polisi
Kombes Pol Deni Okvianto menjelaskan, rekonstruksi dilakukan Ditereskrimum Polda Gorontalo untuk mendapat gambaran yang jelas mengenai kasus penganiayaan terhadap anggota TNI, Pratu Miftahul Iksan.
“Tersangka Rinto bersama rekan-rekannya dan para saksi sudah dilakukan rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang dilakukannya,” ujar mantan Kapolres Kampar, Riau itu.
Kombes Pol Deni Okvianto mengemukakan, rekonstruksi penganiayaan diperagakan langsung oleh tersangka Rinto dan rekan-rekannya. Rekonstruksi dipandu anggota penyidik Subdit 3, Ditreskrimum Polda Gorontalo, Iptu Darwin Pakaya.
“Rekonstruksi disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Gorontalo dan para penasehat hukum tersangka,” tutur Perwira yang pernah bertugas sebagai Kasubbag Jianlingstra Bag Jianling Rojianstra Sops Mabes Polri itu.(adm-02/gopos)