No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Rekonstruksi Pengeroyokan Terhadap Anggota TNI

Hasan by Hasan
Minggu 21 Februari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo rekonstruksi penganiayaan anggota TNI

REKONSTRUKSI - Polda Gorontalo melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anggota TNI, Pratu Miftahul Iksan, Jumat (19/2/2021). (Humas Polda Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melakukan rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap anggota Yonif 715/Motuliato, Pratu Miftahul Iksan, Jumat (19/2/2021). Rekonstruksi diperagakan tersangka Rinto, Cs bersama sejumlah saksi.

Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, S.I.K., M.H, bersama Kabid Hukum Polda Gorontalo, Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.I.K, serta para penyidik.

Dalam rekonstruksi, tersangka Rinto memeragakan sedikitnya 12 agedan. Yakni berkaitan dengan penganiayaan terhadap Pratu Miftahul Iksan di halaman parkir Kafe Queen, di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Didominasi Anak Putus Sekolah

Baca juga: Meresahkan Lagi, ‘Si Kolor Ijo’ Karimu Ditangkap Polisi

Kombes Pol Deni Okvianto menjelaskan, rekonstruksi dilakukan Ditereskrimum Polda Gorontalo untuk mendapat gambaran yang jelas mengenai kasus penganiayaan terhadap anggota TNI, Pratu Miftahul Iksan.

“Tersangka Rinto bersama rekan-rekannya dan para saksi sudah dilakukan rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang dilakukannya,” ujar mantan Kapolres Kampar, Riau itu.

Kombes Pol Deni Okvianto mengemukakan, rekonstruksi penganiayaan diperagakan langsung oleh tersangka Rinto dan rekan-rekannya. Rekonstruksi dipandu anggota penyidik Subdit 3, Ditreskrimum Polda Gorontalo, Iptu Darwin Pakaya.

Baca Juga :  Listrik di Gorontalo Surplus 161 MVA

“Rekonstruksi disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Gorontalo dan para penasehat hukum tersangka,” tutur Perwira yang pernah bertugas sebagai Kasubbag Jianlingstra Bag Jianling Rojianstra Sops Mabes Polri itu.(adm-02/gopos)

Berita Terkait: Polda Gorontalo Ungkap Pengeroyok Anggota TNI 9 Orang, 7 Jadi Tersangka, 6 Sudah Ditahan

Tags: GorontaloPolda GorontaloRekonstruksi
Previous Post

Fadel Berharap Tiga Bupati Terpilih Tetap Perhatikan SDM, Pertanian, Perikanan dan Pariwisata

Next Post

DPRD Segera Proses Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase. (Putra/gopos)

DPRD Segera Proses Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.