GOPOS.ID, JAKARTA – Kasus narkoba kembali melibatkan artis Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma. Ia ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
Ini kali kedua putra raja dangdut itu ditangkap karena narkoba.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).
Baca selengkapnya di:Â Lagi, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
“Iya benar MR,” kata Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansir suara.com partner -gopos.id-.
Kombes Pols Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma positif mengonsumsi amfetamin alias ekstasi.
“MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan,” ungkapnya.
Sementara ini Yusri Yunus belum bisa membeberkan kapan dan di mana pelantun lagu “Haruskah Berakhir” itu ditangkap.
“Masih jalani dulu. Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya MR dulu,” tuturnya. (suara/andi/gopos)