No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Somasi Utang Piutang untuk AD

Admin by Admin
Rabu 20 Januari 2021
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pihak pengacara Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie telah melayangkan somasi kepada Adhan Dambea (AD) terkait masalah hutang piutang sebesar Rp 100juta. Sejauh ini AD diketahui belum melakukan pembayaran terkait hutang tersebut. Untuk itu, kuasa hukum Rusli Habibie, Suslianto sudah melayangkan surat somasi kepihak AD.

“Rabu tanggal 20 Januari 2021, saya selaku kuasa hukum bapak Rusli Habibie telah melayangkan Somasi/Peringatan kepada bapak Adhan Dambea terkait dengan adanya hutang atau pinjaman yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari bapak Adhan Dambea,” ucap Suslianto.

Menurut Suslianto bahwa pihak AD belum diketahui kapan akan membayar hutang atau pinjaman tersebut kepada Rusli Habibie.

Baca Juga :  Dua Bulan di Indonesia, Fais Nemsa Jatuh Hati ke Gadis Gorontalo

“Adapun isi dari pada somasi tersebut pada intinya adalah memberikan peringatan kepada bapak Adhan Dambea agar segera melaksanakan kewajibannya utk membayar hutang atau pinjamannya kepada klien kami,” jelasnya.

Dikatakan Suslianto bahwa upaya somasi ini adalah langkah yang ambil sebagai langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum ke ranah hukum lebih lanjut.

“Sehingga sangat diharapkan agar yang bersangkutan beritikad baik. Untuk segera melaksanakan atau melakukan pembayaran hutang atau pinjaman tersebut. Karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terkait dengan pembayaran hutang atau pinjaman tersebut,” paparnya.

Baca Juga :  PMI Gorontalo Gelar Aksi Donor Darah Sukarela

Suslianto juga memberi tenggang waktu sampai 7 hari setelah AD menerima surat tersebut untuk melakukan pembayaran.

“Sudah diterima langsung oleh pak Adhan. Kami mengantarnya dirumahnya langsung. Kami menunggu 7 hari setelah surat somasi di terima untuk pembayaran. Jika tidak kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya,”tandasnya.

Sementara itu, Adhan Dambea dalam konfrensi pers di kediamannya mengatakan bahwa dirinya siap melunasi hutang tersebut dalam waktu dekat ini.

Ia menuturkan bahwa sebagai seorang manusia, pastinya tetap memiliki hutang. Hanya saja persoalan hutang ini diungkit kembali setelah Adhan vokal dalam menyuarakan terkait permasalahan korupsi di provinsi Gorontalo. (andi/gopos)

Tags: Somasi ADUtang Piutang
Previous Post

Siap-siap! Langgar Perjanjian Kerja, Pengurangan Tukin Bagi Eselon 2

Next Post

Webinar Kemendagri, Sekda Gorut: APBD Dapat Dilakukan Refocusing

Related Posts

Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Rapat

Webinar Kemendagri, Sekda Gorut: APBD Dapat Dilakukan Refocusing

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.