No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Somasi Utang Piutang untuk AD

Admin by Admin
Rabu 20 Januari 2021
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pihak pengacara Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie telah melayangkan somasi kepada Adhan Dambea (AD) terkait masalah hutang piutang sebesar Rp 100juta. Sejauh ini AD diketahui belum melakukan pembayaran terkait hutang tersebut. Untuk itu, kuasa hukum Rusli Habibie, Suslianto sudah melayangkan surat somasi kepihak AD.

“Rabu tanggal 20 Januari 2021, saya selaku kuasa hukum bapak Rusli Habibie telah melayangkan Somasi/Peringatan kepada bapak Adhan Dambea terkait dengan adanya hutang atau pinjaman yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari bapak Adhan Dambea,” ucap Suslianto.

Menurut Suslianto bahwa pihak AD belum diketahui kapan akan membayar hutang atau pinjaman tersebut kepada Rusli Habibie.

Baca Juga :  30 Menit Wajib Membaca, Gagasan Dinas Arpus untuk Tiap ASN

“Adapun isi dari pada somasi tersebut pada intinya adalah memberikan peringatan kepada bapak Adhan Dambea agar segera melaksanakan kewajibannya utk membayar hutang atau pinjamannya kepada klien kami,” jelasnya.

Dikatakan Suslianto bahwa upaya somasi ini adalah langkah yang ambil sebagai langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum ke ranah hukum lebih lanjut.

“Sehingga sangat diharapkan agar yang bersangkutan beritikad baik. Untuk segera melaksanakan atau melakukan pembayaran hutang atau pinjaman tersebut. Karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terkait dengan pembayaran hutang atau pinjaman tersebut,” paparnya.

Baca Juga :  BKKBN Gorontalo Laksanakan Kick Off Taman Asuh Anak dan Gerakan Ayah Teladan

Suslianto juga memberi tenggang waktu sampai 7 hari setelah AD menerima surat tersebut untuk melakukan pembayaran.

“Sudah diterima langsung oleh pak Adhan. Kami mengantarnya dirumahnya langsung. Kami menunggu 7 hari setelah surat somasi di terima untuk pembayaran. Jika tidak kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya,”tandasnya.

Sementara itu, Adhan Dambea dalam konfrensi pers di kediamannya mengatakan bahwa dirinya siap melunasi hutang tersebut dalam waktu dekat ini.

Ia menuturkan bahwa sebagai seorang manusia, pastinya tetap memiliki hutang. Hanya saja persoalan hutang ini diungkit kembali setelah Adhan vokal dalam menyuarakan terkait permasalahan korupsi di provinsi Gorontalo. (andi/gopos)

Tags: Somasi ADUtang Piutang
Previous Post

Siap-siap! Langgar Perjanjian Kerja, Pengurangan Tukin Bagi Eselon 2

Next Post

Webinar Kemendagri, Sekda Gorut: APBD Dapat Dilakukan Refocusing

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post
Rapat

Webinar Kemendagri, Sekda Gorut: APBD Dapat Dilakukan Refocusing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.