No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Somasi Utang Piutang untuk AD

Admin by Admin
Rabu 20 Januari 2021
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pihak pengacara Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie telah melayangkan somasi kepada Adhan Dambea (AD) terkait masalah hutang piutang sebesar Rp 100juta. Sejauh ini AD diketahui belum melakukan pembayaran terkait hutang tersebut. Untuk itu, kuasa hukum Rusli Habibie, Suslianto sudah melayangkan surat somasi kepihak AD.

“Rabu tanggal 20 Januari 2021, saya selaku kuasa hukum bapak Rusli Habibie telah melayangkan Somasi/Peringatan kepada bapak Adhan Dambea terkait dengan adanya hutang atau pinjaman yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari bapak Adhan Dambea,” ucap Suslianto.

Menurut Suslianto bahwa pihak AD belum diketahui kapan akan membayar hutang atau pinjaman tersebut kepada Rusli Habibie.

Baca Juga :  SMS Cerdaskan Masyarakat Lewat Program yang Matang

“Adapun isi dari pada somasi tersebut pada intinya adalah memberikan peringatan kepada bapak Adhan Dambea agar segera melaksanakan kewajibannya utk membayar hutang atau pinjamannya kepada klien kami,” jelasnya.

Dikatakan Suslianto bahwa upaya somasi ini adalah langkah yang ambil sebagai langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum ke ranah hukum lebih lanjut.

“Sehingga sangat diharapkan agar yang bersangkutan beritikad baik. Untuk segera melaksanakan atau melakukan pembayaran hutang atau pinjaman tersebut. Karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terkait dengan pembayaran hutang atau pinjaman tersebut,” paparnya.

Baca Juga :  Imigrasi Gorontalo Peringati Puncak Hari Bhakti Ke-75 dengan Syukuran Sederhana

Suslianto juga memberi tenggang waktu sampai 7 hari setelah AD menerima surat tersebut untuk melakukan pembayaran.

“Sudah diterima langsung oleh pak Adhan. Kami mengantarnya dirumahnya langsung. Kami menunggu 7 hari setelah surat somasi di terima untuk pembayaran. Jika tidak kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya,”tandasnya.

Sementara itu, Adhan Dambea dalam konfrensi pers di kediamannya mengatakan bahwa dirinya siap melunasi hutang tersebut dalam waktu dekat ini.

Ia menuturkan bahwa sebagai seorang manusia, pastinya tetap memiliki hutang. Hanya saja persoalan hutang ini diungkit kembali setelah Adhan vokal dalam menyuarakan terkait permasalahan korupsi di provinsi Gorontalo. (andi/gopos)

Tags: Somasi ADUtang Piutang
Previous Post

Siap-siap! Langgar Perjanjian Kerja, Pengurangan Tukin Bagi Eselon 2

Next Post

Webinar Kemendagri, Sekda Gorut: APBD Dapat Dilakukan Refocusing

Related Posts

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo
Gorontalo

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

Senin 30 Juni 2025
Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo
Gorontalo

Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

Minggu 29 Juni 2025
Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam
Gorontalo

Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam

Minggu 29 Juni 2025
Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa
Gorontalo

Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa

Minggu 29 Juni 2025
FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow
Gorontalo

FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow

Sabtu 28 Juni 2025
Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa
Gorontalo

Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

Jumat 27 Juni 2025
Next Post
Rapat

Webinar Kemendagri, Sekda Gorut: APBD Dapat Dilakukan Refocusing

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.