No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Banding Ditolak, Hukuman Bupati Boalemo Nonaktif Darwis Moridu Tak Berkurang

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 14 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Bupati Boalemo Darwis Moridu mengajukan banding atas putusan PN Gorontalo

Terdakwa Darwis Moridu, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (13/11/2020)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya Bupati Boalemo Nonaktif, Darwis Moridu, untuk bebas dari jeratan hukum terkait kasus penganiayaan, kembali mental. Permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorotalo ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo.

Sebelumnya, Darwis Moridu dinyatakan bersalah oleh PN Gorontalo dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap Awis Idrus pada 2010 lampau. Atas kesalahan tersebut, majelis hakim PN Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan. Vonis pidana penjara 6 bulan dijatuhkan PN Gorontalo pada Jumat (13/11/2020).

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan : Polisi Telusuri Keterlibatan Oknum Presiden BEM

Putusan PN Gorontalo itu disikapi Darwis Moridu dan tim pengacara dengan mengajukan banding ke PT Gorontalo. Darwis Moridu beralasan vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ari Djiwantara, S.H.,M.H, menjelaskan PT Gorontalo telah memutus perkara banding yang diajukan Darwis Moridu. Adapun putusan PT Gorontalo adalah menguatkan putusan PN Gorontalo.

“Untuk Banding saudara Darwis Moridu, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Kota Gorontalo,” ujar Ari Djiwantara sebagaimana dilansir laman prosesnews.id.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Diciduk Dit Narkoba Polda Gorontalo Usai Transaksi Sabu

Menurut Ari Djiwantara, petikan putusan banding sudah disampaikan ke PN Gorontalo. Selanjutnya PN Gorontalo akan mengirimkan petikan putusan ke para pihak.

“Terdakwa memiliki kesempatan selama 14 hari untuk menyikapi putusan tersebut. Apakah menerima atau menempuh jalur hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ari Djiwantara.(adm-02/gopos)

Tags: BoalemoDarwis MoriduPT Gorontalo
Previous Post

Tersisa 6 SKS, Mahasiswa UNG Bisa Bayar UKT 50%

Next Post

H-1 Divaksin, Hamim Pou Puasa Sunnah

Related Posts

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Next Post
H-1 Divaksin, Hamim Pou Puasa Sunnah

H-1 Divaksin, Hamim Pou Puasa Sunnah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.