No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Banding Ditolak, Hukuman Bupati Boalemo Nonaktif Darwis Moridu Tak Berkurang

Hasan by Hasan
Kamis 14 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya Bupati Boalemo Nonaktif, Darwis Moridu, untuk bebas dari jeratan hukum terkait kasus penganiayaan, kembali mental. Permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorotalo ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo.

Sebelumnya, Darwis Moridu dinyatakan bersalah oleh PN Gorontalo dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap Awis Idrus pada 2010 lampau. Atas kesalahan tersebut, majelis hakim PN Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan. Vonis pidana penjara 6 bulan dijatuhkan PN Gorontalo pada Jumat (13/11/2020).

Baca Juga :  Dua WNA China yang Ditangkap: Pakai Visa Turis, Kerja di Tambang

Putusan PN Gorontalo itu disikapi Darwis Moridu dan tim pengacara dengan mengajukan banding ke PT Gorontalo. Darwis Moridu beralasan vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ari Djiwantara, S.H.,M.H, menjelaskan PT Gorontalo telah memutus perkara banding yang diajukan Darwis Moridu. Adapun putusan PT Gorontalo adalah menguatkan putusan PN Gorontalo.

“Untuk Banding saudara Darwis Moridu, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Kota Gorontalo,” ujar Ari Djiwantara sebagaimana dilansir laman prosesnews.id.

Baca Juga :  Bupati Rum Pagau Dorong Budaya Sadar Bencana Sejak Sekolah

Menurut Ari Djiwantara, petikan putusan banding sudah disampaikan ke PN Gorontalo. Selanjutnya PN Gorontalo akan mengirimkan petikan putusan ke para pihak.

“Terdakwa memiliki kesempatan selama 14 hari untuk menyikapi putusan tersebut. Apakah menerima atau menempuh jalur hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ari Djiwantara.(adm-02/gopos)

Tags: BoalemoDarwis MoriduPT Gorontalo
Previous Post

Tersisa 6 SKS, Mahasiswa UNG Bisa Bayar UKT 50%

Next Post

H-1 Divaksin, Hamim Pou Puasa Sunnah

Related Posts

Enam penetapan tersangka pengrusakan di Popayato Timur di PT BJA, PT IGL, dan PT BTL,  (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Enam Tersangka Pengrusakan saat Demo Pelet Kayu

Jumat 22 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, saat menjalani pemeriksaan rapid tes antigen. (istimewa)

H-1 Divaksin, Hamim Pou Puasa Sunnah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar menggelar Pameran Seni Rupa di gedung Budaya kampus 1 UNG, pada 23-24 Mei 2026

    Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Tiga Alat Berat dan Satu Operator Diamankan Polisi di PETI Bulangita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan 100 Tahun RSUD Aloei Saboe: Obrolan Buku, Menjadi Lebih Baik untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.