GOPOS.ID, POHUWATO – Setelah dirayakan selama 17 tahun lamanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato berinisiatif mengubah peringatan hari jadi Kabupaten Pohuwato.
Hari jadi atau hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Pohuwato sebelumnya diperingati setiap 6 Mei, bakal diubah menjadi 25 Februari.
Pemindahan HUT daerah ini dibahas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) tentang Hari Jadi, Lambang Daerah dan Bahasa Daerah kabupaten Pohuwato.
Ketua Bapemperda DPRD Pohuwato, Otan Mamu menyebutkan, pemindahan hari jadi Daerah ini dilatarbelakangi penilaian, bahwa sebelumnya 6 Mei bukan merupakan hari jadi Pohuwato. Melainkan penobatan Jahja K. Nasib sebagau Bupati Pertama Pohuwato.
“Sehingga tidak cukup kita mengganti hari jadi ini. Kita sepakati mebuat perda baru,” ungkap Otan, Senin (11/1/2021).
Sementara itu Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras menilai, 6 Mei ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Pohuwato dilihat dari sisi de facto saja.
Sedangkan secara de jure atau pengakuan, Pohuwato seharusnya menjadi daerah otonomi sendiri pada 25 Februari 2003.
“Terima kasih atas inisiatif dari DPRD membahas ranperda ini,” ujar Amin. (muhajir/gopos)