GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil menangkap pelaku spesialis pencuri baterai aki tower di Wilayah Provinsi Gorontalo, Selasa (15/12/2020).
Dari hasil introgasi, para pelaku mengakui sudah melaksanakan aksinya di 8 lokasi yaitu di Tower Pongongaila dan Tower Tumba Kecamatan Pulubala, Tower Satria 1 di Bongomeme, Tower XL di Hepuhulawa Limboto, Tower Tri Yosonegoro Limboto, Tower DMT Tunggulo Limboto, Tower Alo Bubu Tibawa dan Tower di Jln. Pangeran Hidayat Kota Gorontalo.
Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan aksi pencurian aki tower tersebut antara lain 4 unit Mobil,1 unit sepeda motor, 2 unit tang, 1 unit obeng besar, 1 unit obeng sedang tanpa gagang, 1 unit pahat, 2 unit kunci pahat dan 40 unit Baterai aki tower.
Penangkapan pelaku ini, berawal dari salah satu pelaku WK yang telah tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian baterai aki tower di Jln. Pangeran Hidayat, Pulubala Kecamatan Kota Tengah.
Selanjutnya oleh Tim gabungan Resmob Polda dan Polres Gorontalo melakukan pengembangan. Sehingga berhasil menangkap 2 Pelaku lain yaitu AD dan SB di rumahnya di wilayah Telaga.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, bahwa pelaku AD dan SB saat di TKP Jalan Pangeran Hidayat, sempat melarikan diri, dan berhasil ditangkap.
Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan polisi terus melakukan penyelidikan dan Intorogasi tiga pelaku yang sudah berhasil ditangkap. Dari hasil Intorogasi ketiga pelaku ini, mengakui telah beberapa kali melakukan aksi tersebut dengan menjual Rp. 8 ribu/kg.
“Polisi juga mengamankan SI. Orang yang diduga membeli baterai aki tersebut. Berikut dengan barang bukti sebanyak 12 unit,” ujarnya
Dari hasil Intorogasi, SI mengakui telah menjual aki baterai tower, ke salah satu gudang besi bekas yang berada di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya polisi menuju Bitung dan berhasil mengamankan 19 unit Bateri Aki Tower dengan berat sekitar 861 Kg dan 4 orang tersangka guna proses lebih lanjut.
Sementara itu Dir Reskrimum, Kombes Pol. Deni Okvianto, menambahkan bahwa pelaku merusak pagar kawat tower, dengan menggunakan tang. Setelah pagar terbuka, pelaku masuk dan membuka lemari AKI, dengan menggunakan obeng. Pelaku langsung menggasak AKI dan menyewa mobil untuk mengangkut hasil curiannya.
“Pelaku membuka Baut yang terkait pada Aki setelah Baut terbuka kemudian AKI satu persatu di ambil dan dibawa ke Mobil,” ungkap Deni.
Dari 9 Laporan Polisi yang dihimpun terkait pencurian baterei aki tower, ada 89 unit baterei aki yang dilaporkan hilang. Dan saat ini, polisi telah berhasil mengamankan sekitar 40 unit.
“Nanti lainnya akan kami dalami saat proses penyidikan,” tambahnya
Dengan perbuatan tersebut para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan kepada penadah dikenakan pasal 481 KUHP. (Ari/Gopos)