GOPOS.ID, LIMBOTO – Ini wajib diingat bagi pemilih di Kabupaten Gorontalo. Saat akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020, dilarang menggunakan atribut pasangan calon (paslon).
Ketentuan itu berlaku baik dalam bentuk kaos, kemeja ataupun masker. Bagi yang tetap nekat menggunakan atribut paslon ke TPS, maka pemilih tersebut akan disuruh pulang ke rumah untuk menanggalkan atribut tersebut.
Larangan menggunakan atribut paslon ini mengemuka dalam simulasi pengamanan TPS yang dilaksanakan Polres Gorontalo, Kamis (3/12/2020). Simulasi dilaksanakan bekerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.
“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) saat hari H baik saksi maupun Pemilih tidak bisa menggunakan atribut Paslon. Baik logo Parpol atau tagline. Temrasuk masker, kaos, kemeja dan lainnya. Sebab pada hari H itu tinggal memilih tidak ada ajakan kampanye,” tegas Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu.
Dalam simulasi ada enam hal penting yang ditampilkan. Salah satunya berkaitan dengan larangan menggunakan atribut paslon saat datang dan mencoblos di TPS.
Hal lain yang ditampilkan dalam simulasi pengamanan TPS adalah berkaitan dengan protokol kesehatan. Seperti pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat. Pemilih tersebut nanti akan mencoblos di bilik suara khusus di TPS.
Demikian pula pemilih yang tak sempat membawa atau menggunakan masker saat datang di TPS. Sebelum masuk ke TPS, maka petugas akan memberikan masker yang tersedia di TPS.
Sementara itu bagi pemilih yang tidak membawa formulir model C tapi membawa KTP, maka PAM TPS mengarahkan kepada peda pemilih untuk mengecek nama pada papan pengumuman DPT. Pemilih tersebut memastikan namanya termasuk dalam DPT.
Bagi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya tapi berasal dari daerah lain dan tidak membawa formulir A5 (pindah memilih), maka tidak bisa memilih. Selanjutnya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tapi ingin menggunakan hak pilihnya maka harus membawa KTP. Pemilih tersebut akan dilayani hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00.(Putra/gopos)