GOPOS.ID, POHUWATO – Kepolisian Sektor (Polsek) Popayato membubarkan acara senam zumba akbar yang digelar di Lapangan Popayato, Sabtu (21/11/2020).
Pembubaran dilakukan karena senam zumba yang dilaksanakan tidak mengantongi izin keramaian dari Polres Pohuwato. Apalagi jumlah peserta cukup banyak, lebih dari seratus peserta.
Kapolsek Popayato, IPDA Ali Khiruddin saat dikonfirmasi mengatakan, acara senam zumba tidak mendapat izin keramaian dari Polres Pohuwato karena dalam masa pandemi covid-19. Menurut Ali, kepolisian hanya mengeluarkan surat agar zumba akbar tersebut ditunda sampai kondisi benar-benar aman dari covid-19.
“Apalagi saat acara berlangsung banyak kerumunan masyarakat yang menonton dan tidak menghiraukan protokol kesehatan. Kemudian peserta zumba lebih dari seratus orang,” ungkap Ali, Ahad (22/11/2020).
Lanjut kata Ali, langkah ini ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Pohuwato. Dalam membubarkan acara tersebut, pihak kepolisian turut memberikan sosialisasi tentang protokol kesehatan. (muhajir/gopos)