No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bantuan Subsidi Upah Jaga Daya Beli Pekerja di Tengah Pandemi

Hasan by Hasan
Jumat 13 November 2020
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Bantuan subsidi upah (BSU) yang digulirkan Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bertujuan menjaga daya beli para pekerja di tengah pandemi covid-19.

BSU digulirkan kepada para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Besaran BSU yang diberikan kepada setiap pekerja sebesar Rp600 ribu setiap bulannya dalam rentang waktu September-Desember 2020.

Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), memiliki upah di bawah Rp5 juta, memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) yang valid, serta memiliki nomor rekening yang masih berlaku. Selaini tu pekerja tersebut bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Demikian beberapa catatan penting yang mengemuka dalam webinar manfaat BSU bagi pekerja di masa pandemi, Jumat (13/11/2020). Webinar diselenggarakan oleh Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan didukung oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Provinsi Gorontalo. Webinar menampilkan pembicara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian, SE., MM, dan Kepala Diskominfo Statistik Provinsi Gorontalo, Dr. Wahyudin A. Katili, S.Stp, M.T.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Jadi Primadona Untuk Masyarakat di Bone Bolango

Menurut Hendra Elvian, salah satu persyaratan utama untuk bisa mendapatkan BSU adalah pekerja tersebut terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenakerjaan. Keanggotaan peserta itu paling minimal Juni 2020.

“Untuk Provinsi Gorontalo yang diusulkan sebanyak 25.047 pekerja, dan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja. Saat ini sudah ada 20.511 pekerja yang telah diverifikasi datanya oleh Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Hendra Elvian.

Menurut Hendra Elvian, BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk sebagai fasilitator. Pembayaran BSU dilakukan oleh Kemennaker langsung ke rekening setiap pekerja yang memenuhi syarat.

“Untuk tahap pertama September-Oktober sudah dibayarkan. Sekarang sementara diproses untuk November-Desember 2020,” ungkap Hendra Elvian.

Menurut Elvian, saat ini tidak ada lagi tahapan pendaftaran tambahan atau susulan. Terkait kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU), Elvian mengatakan, hal itu masih akan menunggu keputusan Pemerintah.

Baca Juga :  Buka PWN-PTK di Gorontalo, Menag: Gerakan Pramuka Harus Sejalan dengan Perubahan Zaman

“Mudah-mudahan ke depannya masih berlanjut. Tapi kita masih menunggu keputusan Pemerintah seperti apa,” kata Hendra Elvian.

Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo, Wahyudin Katili, mengatakan sejak awal masa pandemi sampai saat ini, Pemprov Gorontalo turut memberi perhatian terhadap pekerja dan pelaku usaha. Sebab dampak pandemi ikut turut dirasakan oleh sektor usaha.

“Salah satu kebijakan yang dilakukan antara lain memberi intervensi bantuan sembako untuk para pekerja. Harapannya bisa meringankan beban yang dialami para pekerja di masa pandemi,” kata Wahyudin Katili.

Lebih lanjut, Wahyudin Katili, menyampaikan kebijakan bantuan subsidi upah menjadi catatan penting bagi para pelaku usaha untuk memperhatikan kepesertaan karyawan/pekerja-nya pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya ini bukan hanya sekadar mendapatkan bantuan subsidi upah. Tetapi bagaimana pekerja itu ikut terlindungi dan mendapat perhatian dari pelaku usaha,” ungkap Wahyudin Katili.(Indra/gopos)

Tags: Bantuan Subisidi UpahBPJS KetenagakerjaanPekerja
Previous Post

Tim Kuasa Hukum Darwis Moridu Nyatakan Banding atas Vonis PN Gorontalo

Next Post

Pasca Putusan Darwis Moridu: Masyarakat Boalemo Diminta Tenang

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Next Post

Pasca Putusan Darwis Moridu: Masyarakat Boalemo Diminta Tenang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.