No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jelang Putusan Darwis Moridu, Massa Aksi Unjuk Rasa di Depan PN Gorontalo

Admin by Admin
Jumat 13 November 2020
in Gorontalo
0
Massa aksi menggelar  unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Gorontalo menjelang putusan terdakwa Darwis Moridu di Pengadilan Negeri Gorontalo. (ramlan/gopos)

Massa aksi menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Gorontalo menjelang putusan terdakwa Darwis Moridu di Pengadilan Negeri Gorontalo. (ramlan/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas, Pemuda, dan Rakyat Peduli Hukum Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Jumat (13/11/2020). Kedatangan mereka untuk mengawal hasil Putusan atas perkara terdakwa Darwis Moridu atau Ka Daru.

Aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk kontrol mereka terhadap Lembaga Peradilan agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa Darwis Moridu.

Pantauan gopos.id, aksi unjuk rasa itu dimulai pada Pukul 09.00 WITA. Massa aksi yang menggunakan mobil pikap dan soundsystem. 

Baca Juga :  Kemenhan Teliti Literasi Media Bagi Mahasiswa Cegah Terorisme

“Silakan vonis Darwis Moridu. Karena itu sudah merupakan pembelaan terhadap korban Alwis Idrus,” tegas salah satu oratur dalam massa aksi tersebut.

Puluhan massa aksi itu meyakini para majelis akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan UU yang berlaku.

“Kami ingin Bupati Darwis Moridu agar ditahan di Lapas Gorontalo,” ungkapnya.

Tak hanya itu, mereka juga menegaskan, apabila Majelis hakim memberikan putusan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mereka meminta PN Gorontalo yang berstatus kelas 1A ini agar diturunkan kembali statusnya.

Baca Juga :  Sidang Darwis Moridu: Empat Saksi Hadir Memberi Keterangan

“Semua ini berkat doa dari para ASN Kabupaten Boalemo yang sering ia nonjob,” tandasnya. (Ramlan/gopos)

Tags: Darwis MoriduDugaan PenganiayaanPengadilan Negeri Gorontalo
Previous Post

Keterlambatan APK, DPRD Akan Berkomunikasi dengan KPU

Next Post

Darwis Moridu Divonis 6 Bulan Penjara

Related Posts

Penyitaan bahan kimia sianida di Gorontalo Utara diduga untuk aktivitas tambang ilegal.
Gorontalo

Polisi Gagalkan 4 Ton Sianida Seludupan via Kapal Filipina di Pesisir Monano, Gorut

Kamis 23 April 2026
Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota

Selasa 21 April 2026
Next Post
Darwis Moridu divonis Pengadilan Negeri Gorontalo

Darwis Moridu Divonis 6 Bulan Penjara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.