GOPOS.ID, GORONTALO – Operasi yustisi yang dilaksanakan oleh tim gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Pemkot Gorontalo, menemukan masih adanya warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Yaitu tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Pantauan gopos.id, pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan mengambil lokasi di Jl. Jhon A Katili, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Beberapa saat kemudian, tim operasi yustisi bergerak ke Jl. HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menjumpai sejumlah warga yang tak menggunakan masker. Baik pengendara kendaraan, maupun warga yang menumpangi kendaraan umum. Para warga yang tak mengenakan masker itu dicegat oleh petugas, dan kemudian diberikan pembinaan.
“Mereka kita kenakan sanksi teguran tertulis. Selanjutnya setiap dari mereka diberikan sanksi membacakan Pancasila,” kata Penyidik Satpol PP Kota Gorontalo, Muhammad Aris.
Menurut Muhammad Aris, operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka memberi kesadaran bagi masyarakat. Utamanya berkaitan dengan kepatuhan dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.
“Saat ini kita berikan sanksi ringan berupa sanksi teguran. Kedepannya bila dijumpai masih banyak warga yang tak patuh, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan sanksi yang lebih berat lagi,” ujar Muhammad Aris.(Putra/gopos)