GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kukuh menyatakan terdakwa Darwis Moridu melakukan penganiayaan terhadap Awis Idrus. Pernyataan itu disampaikan JPU menanggapi pembelaan terdakwa (replik) pada dalam sidang lanjutan dugaan penganiayan dengan terdakwa Darwis Moridu di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (3/11/2020).Â
Sidang yang dimulai pada Pukul 10.30 WITA tersebut, terlihat Jaksa Penuntut Umum menolak semua isi pledoi yang sudah dibacakan oleh kuasa hukum Darwis Moridu pada sidang sebelumnya, Selasa (27/10/2020).
JPU menjelaskan, terdakwa Darwis Moridu sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban Awis Idrus dengan cara menginjak-injak korban menggunakan kaki kanannya. Sehingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Menurut JPU, Penganiyaan terhadap korban Awis Idrus tersebut terjadi ad tanggal 5 Agustus 2010. Dan baru di visum nanti pada Bulan Januari.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, alasan Penasehat Hukum yang menyatakan korban Awis Idrus meninggal dunia disebabkan penyakit ambein tersebut tdk beralasan.
“Kemudian alasan istri korban sangat jelas mengatakan, korban Awis Idrus dianiya pada hari kamis, tanggal 5 Agustus Tahun 2010,” sambungnya.
Sementara Kuasa Hukum Darwis Moridu, Bahtin Tomayahu SH masih kukuh dengan pembelaannya.
Ia menjelaskan, meninggalnya Awis Idrus memang disebabkan penyakit ambein. Sebab kata Bahtin, berdasarkan penyampaian dari Dokter yang menangani korban, pada tanggal 19 Agustus 2010 korban tersebut sudah dinyatakan smbuh.
“Dan saat itu keluhan korban sudah bukan lagi masalah ambein, tapi sudah masalah pencernaan saluran kencing,” katanya
Ia menjelaskan, pada intinya pihaknya sudah menanggapi secara lisan replik yang disampaikan oleh JPU yang menuntut terdakwa Darwis Moridu dengan pasal 351 ayat 2 tentang adanya luka berat yang diderita korban Awis Idrus.
“Menurut kami sesuai fakta di persidangan yang berhak menyatakan seseorang itu sakit adalah Dokter. Fakta itu yang dikeluhkan oleh korban yakni gangguan saluran pencernaan,” ucap Bahtin.
Setelah diobati, kata Bahtin, pada 19 Agustus 2010 korban keluar dan langsung dinyatakan sembuh oleh dokter. Kemudian pada 17 September 2010 ketika korban kembali melakukan pemeriksaan di klinik setempat.
“Jadi yang dikeluhkan hanya infeksi saluran kencing ketika diperiksa dan dianogsa oleh dokter Iwan, korban tidak disarankan dirawat inap, karena keluhannya tidak terlalu parah,” pungkas Bahtin Tomayahu. (Ramlan/gopos)