No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Telat Bayar Tagihan, PLN Langsung Putus Aliran Listrik Pelanggan

Admin by Admin
Sabtu 31 Oktober 2020
in Nusantara
1
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TULUNGAGUNG – Salah satu warga Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung berinisial Ar merasa kecewa terhadap kebijakan PT PLN (Persero) Tulungagung yang melakukan pemutusan arus listrik rumah yang masih nunggak sekitar 11 hari di saat pandemi covid-19.

Sejak terhitung dari jatuh tempo tanggal 20 Oktober, tanpa ada toleransi waktu lagi, Sabtu pagi (31/10/2020) aliran listrik di rumah tersebut diputus PLN.

Ar saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya mendapat surat tagihan pelunasan dan pemberitahuan pemutusan pada Jumat tanggal 30 Oktober. AR diminta segera melakukan pelunasan pembayaran listrik yang tertera pada surat tertulis tanggal 23 Oktober.

Dalam surat tersebut pelanggan diminta segera melunasi tagihan listrik yang sudah jatuh tempo pembayaran satu bulan yang harus di lunasi, bila tidak akan dilakukan pemutusan arus listrik.

“Setelah mendapat surat pemberitahuan kemarin. Saya berusaha untuk mencari uang, tetapi sampai saat ini belum dapat uang untuk bisa melunasinya. Akhirnya empat orang petugas dari PLN datang melakukan pemutusan arus listrik tanpa ada toleransi lagi,” kata Ar kecewa.

Ia menyayangkan kebijakan dari PT PLN yang disampaikan oleh petugas PLN pada saat di lokasi pemutusan arus listrik.

Baca Juga :  Erman Sentil Janji PLN soal Akses Listrik di Kecamatan Kota Barat

Dimana petugas mengatakan tidak ada toleransi waktu lagi untuk konsumen yang sudah nunggak atau telat bayar. Telah sehari saja aturannya wajib dilakukan pemutusan sementara pada arus listrik.

Baca juga: Bantuan CSR di Tengah Pandemi Covid-19, Theo Mose: Itu Hal Positif

“Kita minta toleransi untuk beberapa hari lagi untuk mencari uang buat melunasi. Tetapi sudah tidak bisa, pasalnya sudah sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP). Sudah ada Surat Edaran juga dari Bupati, bila ada kunsumen yang nunggak beberapa hari, bahkan satu hari pun dari tanggal jatuh tempo pada tanggal 20. Wajib untuk di putus dulu, setelah melunasi nanti baru di sambung lagi,”kata Ar, menirukan salah satu dari petugas PLN yang memutus arus listrik tersebut.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan untuk sistem pembayaran tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kebijakan sistem pembayaran di PLN. Untuk sistem pembayaran wewenang penuh dari PLN.

“Mengenai kebijaksanaan sistem pembayarannya tidak ada Perbup yang mengatur. Itu sepenuhnya kewenangan PLN”, Maryono.

Baca Juga :  2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi

Ditempat terpisah, Manager PT PLN Tulungagung Timbar Imam melalui Staf Transaksi Energi (STE), Dimas Aditya saat dikonfirmasi di kantor PLN Tulungagung mengatakan untuk pemutusan semua konsumen yang sudah menunggak itu sudah sesuai SOP.

“Semua konsumen PLN yang sudah masuk kreteria menunggak pembayaran, SOPnya wajib dilakukan pemutusan sementara”, bebernya.

Dimas menjelaskan kreteria konsumen atau pelanggan yang menunggak saat jatuh tempo mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 belum bisa melunasi wajib dilakukan pemutusan sementara.

“Waktu jatuh tempo mulai tanggal 1 sampai tanggal 20 yang sudah ditentukan oleh PLN belum bisa melunasi. Untuk SOP-nya wajib untuk di putus sementara, setelah konsumen melunasinya baru nanti di sambung lagi”, jelasnya.

Dimas saat di singgung apa tidak ada toleransi terhadap konsumen yang sudah menunggak pembayaran disaat pandemi covid-19 seperti saat ini. Untuk bisa diberikan toleransi waktu lagi?

“Dalam SOP-nya tidak ada toleransi. Bila sudah nunggak, tetap harus di putus dulu, setelah melunasi baru nanti di sambung lagi”, tandasnya. (tim/ar/gopos)

Tags: Pelanggan PLNPemutusan Aliran ListrikPLN
Previous Post

Bantuan CSR di Tengah Pandemi Covid-19, Theo Mose: Itu Hal Positif

Next Post

Tolak Pembangunan Pabrik Semen, Mahasiswa NTT di Yogyakarta Demo

Related Posts

Dinsos PPPA dan Kepala Diskominfo Jember saat berkunjung ke Kementerian Sosial RI
Jember

Pemkab Jember Usulkan Penambahan Kuota Bansos hingga 80 Persen

Sabtu 26 September 2026
Candi Deres yang menjadi salah satu benda cagar budaya
Jember

Lindungi Warisan Sejarah, Bupati Jember Resmi Tetapkan Lima Cagar Budaya

Sabtu 26 September 2026
Bupati Jember Muhammad Fawait saat menerima pendemo untuk berdiskusi
Jember

Aspirasi Warga hingga Layanan Kesehatan, Ini Cara Gus Fawait Respons Persoalan Jember

Rabu 23 September 2026
Bupati Jember Muhammad Fawait
Jember

Usai Gowes Yosowilangun-Puger, Gus Fawait Perkuat Layanan Homecare Jember

Selasa 22 September 2026
Foto : Kegiatan Sosialisasi Program SILIKON Bangga Kencana, DPPKB Kabupaten Purwakarta.
Nusantara

DPPKB Purwakarta Optimalkan Program Bangga Kencana melalui Gerakan SILIKON

Senin 21 September 2026
Bupati Jember Gus Fawait sampaikan Pesan di acara Anugerah Insan Pajak 2026 di Pendopo Wahyawibawagraha, Jember, Jawa Timur, Sabtu (19/09/2026).
Jember

PAD Jember Tumbuh 32,36 Persen, Gus Fawait Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak

Minggu 20 September 2026
Next Post

Tolak Pembangunan Pabrik Semen, Mahasiswa NTT di Yogyakarta Demo

Comments 1

  1. Dadan's berkata:
    Minggu 1 November 2020 pukul 7:18 am

    Sama saya juga pernah, bahkan saya baru telat 3 hari tiba” datang surat yg menyatakan harus di bayar hari itu juga jika tidak besoknya akan ada pemutusan, kalaupun tidak mendapatkan keringanan seharusnya PLN punya kebijakan yg lebih bijaksana pafa masa pandemi spt ini, kalau saja ada instansi listrik selain PLN pasti sy akan segera pindah dan meninggalkan PLN

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.