No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Telat Bayar Tagihan, PLN Langsung Putus Aliran Listrik Pelanggan

Admin by Admin
Sabtu 31 Oktober 2020
in Nusantara
1
Pelanggan PLN

Pemutusan aliran listrik dari pihak PLN Tulungagung kepada pelanggan yang menunggak. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TULUNGAGUNG – Salah satu warga Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung berinisial Ar merasa kecewa terhadap kebijakan PT PLN (Persero) Tulungagung yang melakukan pemutusan arus listrik rumah yang masih nunggak sekitar 11 hari di saat pandemi covid-19.

Sejak terhitung dari jatuh tempo tanggal 20 Oktober, tanpa ada toleransi waktu lagi, Sabtu pagi (31/10/2020) aliran listrik di rumah tersebut diputus PLN.

Ar saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya mendapat surat tagihan pelunasan dan pemberitahuan pemutusan pada Jumat tanggal 30 Oktober. AR diminta segera melakukan pelunasan pembayaran listrik yang tertera pada surat tertulis tanggal 23 Oktober.

Dalam surat tersebut pelanggan diminta segera melunasi tagihan listrik yang sudah jatuh tempo pembayaran satu bulan yang harus di lunasi, bila tidak akan dilakukan pemutusan arus listrik.

“Setelah mendapat surat pemberitahuan kemarin. Saya berusaha untuk mencari uang, tetapi sampai saat ini belum dapat uang untuk bisa melunasinya. Akhirnya empat orang petugas dari PLN datang melakukan pemutusan arus listrik tanpa ada toleransi lagi,” kata Ar kecewa.

Ia menyayangkan kebijakan dari PT PLN yang disampaikan oleh petugas PLN pada saat di lokasi pemutusan arus listrik.

Baca Juga :  10 TKA Asal Cina Masuk Lewat Jalur Perbatasan di Atinggola

Dimana petugas mengatakan tidak ada toleransi waktu lagi untuk konsumen yang sudah nunggak atau telat bayar. Telah sehari saja aturannya wajib dilakukan pemutusan sementara pada arus listrik.

Baca juga: Bantuan CSR di Tengah Pandemi Covid-19, Theo Mose: Itu Hal Positif

“Kita minta toleransi untuk beberapa hari lagi untuk mencari uang buat melunasi. Tetapi sudah tidak bisa, pasalnya sudah sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP). Sudah ada Surat Edaran juga dari Bupati, bila ada kunsumen yang nunggak beberapa hari, bahkan satu hari pun dari tanggal jatuh tempo pada tanggal 20. Wajib untuk di putus dulu, setelah melunasi nanti baru di sambung lagi,”kata Ar, menirukan salah satu dari petugas PLN yang memutus arus listrik tersebut.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan untuk sistem pembayaran tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kebijakan sistem pembayaran di PLN. Untuk sistem pembayaran wewenang penuh dari PLN.

“Mengenai kebijaksanaan sistem pembayarannya tidak ada Perbup yang mengatur. Itu sepenuhnya kewenangan PLN”, Maryono.

Baca Juga :  Bahas Pemasangan 6.000 Listrik Gratis, Gubernur: Prioritaskan Warga Miskin

Ditempat terpisah, Manager PT PLN Tulungagung Timbar Imam melalui Staf Transaksi Energi (STE), Dimas Aditya saat dikonfirmasi di kantor PLN Tulungagung mengatakan untuk pemutusan semua konsumen yang sudah menunggak itu sudah sesuai SOP.

“Semua konsumen PLN yang sudah masuk kreteria menunggak pembayaran, SOPnya wajib dilakukan pemutusan sementara”, bebernya.

Dimas menjelaskan kreteria konsumen atau pelanggan yang menunggak saat jatuh tempo mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 belum bisa melunasi wajib dilakukan pemutusan sementara.

“Waktu jatuh tempo mulai tanggal 1 sampai tanggal 20 yang sudah ditentukan oleh PLN belum bisa melunasi. Untuk SOP-nya wajib untuk di putus sementara, setelah konsumen melunasinya baru nanti di sambung lagi”, jelasnya.

Dimas saat di singgung apa tidak ada toleransi terhadap konsumen yang sudah menunggak pembayaran disaat pandemi covid-19 seperti saat ini. Untuk bisa diberikan toleransi waktu lagi?

“Dalam SOP-nya tidak ada toleransi. Bila sudah nunggak, tetap harus di putus dulu, setelah melunasi baru nanti di sambung lagi”, tandasnya. (tim/ar/gopos)

Tags: Pelanggan PLNPemutusan Aliran ListrikPLN
Previous Post

Bantuan CSR di Tengah Pandemi Covid-19, Theo Mose: Itu Hal Positif

Next Post

Tolak Pembangunan Pabrik Semen, Mahasiswa NTT di Yogyakarta Demo

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Sulawesi IT Kendari Gelar Program Gizi Mata Seimbang di Kelurahan Mata
Nusantara

Pertamina Patra Niaga Sulawesi IT Kendari Gelar Program Gizi Mata Seimbang di Kelurahan Mata

Selasa 17 Juni 2025
Aksi Bersih Pantai dan Penanaman Mangrove, Pertamina Gaungkan Pelestarian Lingkungan
Nusantara

Aksi Bersih Pantai dan Penanaman Mangrove, Pertamina Gaungkan Pelestarian Lingkungan

Sabtu 31 Mei 2025
Wabup Asahan Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD
Daerah

Wabup Asahan Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD

Rabu 30 April 2025
PKK Asahan Panen Hasil Pemanfaatan Lahan
Daerah

PKK Asahan Panen Hasil Pemanfaatan Lahan

Rabu 30 April 2025
Bupati Asahan Hadiri Rakornis Perumahan Perdesaan
Daerah

Bupati Asahan Hadiri Rakornis Perumahan Perdesaan

Selasa 29 April 2025
Ini Kata Wabup Asahan Saat Silahturahmi dengan Buruh
Daerah

Ini Kata Wabup Asahan Saat Silahturahmi dengan Buruh

Selasa 29 April 2025
Next Post
Pabrik Semen NTT

Tolak Pembangunan Pabrik Semen, Mahasiswa NTT di Yogyakarta Demo

Comments 1

  1. Dadan's berkata:
    Minggu 1 November 2020 pukul 7:18 am

    Sama saya juga pernah, bahkan saya baru telat 3 hari tiba” datang surat yg menyatakan harus di bayar hari itu juga jika tidak besoknya akan ada pemutusan, kalaupun tidak mendapatkan keringanan seharusnya PLN punya kebijakan yg lebih bijaksana pafa masa pandemi spt ini, kalau saja ada instansi listrik selain PLN pasti sy akan segera pindah dan meninggalkan PLN

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.