No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Telat Bayar Tagihan, PLN Langsung Putus Aliran Listrik Pelanggan

Admin by Admin
Sabtu 31 Oktober 2020
in Nusantara
1
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TULUNGAGUNG – Salah satu warga Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung berinisial Ar merasa kecewa terhadap kebijakan PT PLN (Persero) Tulungagung yang melakukan pemutusan arus listrik rumah yang masih nunggak sekitar 11 hari di saat pandemi covid-19.

Sejak terhitung dari jatuh tempo tanggal 20 Oktober, tanpa ada toleransi waktu lagi, Sabtu pagi (31/10/2020) aliran listrik di rumah tersebut diputus PLN.

Ar saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya mendapat surat tagihan pelunasan dan pemberitahuan pemutusan pada Jumat tanggal 30 Oktober. AR diminta segera melakukan pelunasan pembayaran listrik yang tertera pada surat tertulis tanggal 23 Oktober.

Dalam surat tersebut pelanggan diminta segera melunasi tagihan listrik yang sudah jatuh tempo pembayaran satu bulan yang harus di lunasi, bila tidak akan dilakukan pemutusan arus listrik.

“Setelah mendapat surat pemberitahuan kemarin. Saya berusaha untuk mencari uang, tetapi sampai saat ini belum dapat uang untuk bisa melunasinya. Akhirnya empat orang petugas dari PLN datang melakukan pemutusan arus listrik tanpa ada toleransi lagi,” kata Ar kecewa.

Ia menyayangkan kebijakan dari PT PLN yang disampaikan oleh petugas PLN pada saat di lokasi pemutusan arus listrik.

Baca Juga :  Gangguan Sistem Interkoneksi, Listrik Gorontalo Padam Total

Dimana petugas mengatakan tidak ada toleransi waktu lagi untuk konsumen yang sudah nunggak atau telat bayar. Telah sehari saja aturannya wajib dilakukan pemutusan sementara pada arus listrik.

Baca juga: Bantuan CSR di Tengah Pandemi Covid-19, Theo Mose: Itu Hal Positif

“Kita minta toleransi untuk beberapa hari lagi untuk mencari uang buat melunasi. Tetapi sudah tidak bisa, pasalnya sudah sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP). Sudah ada Surat Edaran juga dari Bupati, bila ada kunsumen yang nunggak beberapa hari, bahkan satu hari pun dari tanggal jatuh tempo pada tanggal 20. Wajib untuk di putus dulu, setelah melunasi nanti baru di sambung lagi,”kata Ar, menirukan salah satu dari petugas PLN yang memutus arus listrik tersebut.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan untuk sistem pembayaran tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kebijakan sistem pembayaran di PLN. Untuk sistem pembayaran wewenang penuh dari PLN.

“Mengenai kebijaksanaan sistem pembayarannya tidak ada Perbup yang mengatur. Itu sepenuhnya kewenangan PLN”, Maryono.

Baca Juga :  PLN Gorontalo Pastikan Ketersediaan Suplay Listrik Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru

Ditempat terpisah, Manager PT PLN Tulungagung Timbar Imam melalui Staf Transaksi Energi (STE), Dimas Aditya saat dikonfirmasi di kantor PLN Tulungagung mengatakan untuk pemutusan semua konsumen yang sudah menunggak itu sudah sesuai SOP.

“Semua konsumen PLN yang sudah masuk kreteria menunggak pembayaran, SOPnya wajib dilakukan pemutusan sementara”, bebernya.

Dimas menjelaskan kreteria konsumen atau pelanggan yang menunggak saat jatuh tempo mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 belum bisa melunasi wajib dilakukan pemutusan sementara.

“Waktu jatuh tempo mulai tanggal 1 sampai tanggal 20 yang sudah ditentukan oleh PLN belum bisa melunasi. Untuk SOP-nya wajib untuk di putus sementara, setelah konsumen melunasinya baru nanti di sambung lagi”, jelasnya.

Dimas saat di singgung apa tidak ada toleransi terhadap konsumen yang sudah menunggak pembayaran disaat pandemi covid-19 seperti saat ini. Untuk bisa diberikan toleransi waktu lagi?

“Dalam SOP-nya tidak ada toleransi. Bila sudah nunggak, tetap harus di putus dulu, setelah melunasi baru nanti di sambung lagi”, tandasnya. (tim/ar/gopos)

Tags: Pelanggan PLNPemutusan Aliran ListrikPLN
Previous Post

Bantuan CSR di Tengah Pandemi Covid-19, Theo Mose: Itu Hal Positif

Next Post

Tolak Pembangunan Pabrik Semen, Mahasiswa NTT di Yogyakarta Demo

Related Posts

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, saat menerima perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jember di Kantor Bapenda Jember.
Jember

Pemkab Jember Petakan Jalan Rusak di 226 Desa, Ditargetkan Tuntas 2027

Senin 10 Agustus 2026
Operasi Satgas Infrastruktur Reklame Ilegal bersama personel Satpol PP serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah
Jember

Satgas Infrastruktur Jember Sisir Reklame Ilegal, Puluhan Banner dan Baliho Dicopot

Senin 10 Agustus 2026
Bupati Jember Muhammad Fawait saat diwawancaiari usai acarapelepasan Peserta Jamnas XII
Jember

Pemkab Jember Biayai Penuh Kontingen Jamnas XII, Gus Fawait Tekankan Akhlak dan Karakter

Senin 10 Agustus 2026
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Dr. Sri Haryati, saat menghadiri kegiatan Setiap Aspirasi dalam rangkaian Bunga Desaku
Jember

Jember Dapat 1.355 Kuota Bedah Rumah, Syarat Bantuan Kini Lebih Fleksibel

Senin 10 Agustus 2026
Ketua MAKI Jatim Heru bersama ketua Laskar Jahanam Dwi Agus saat Konferensi Press
Jember

MAKI Jatim Batalkan Demo Besar di Jember, Fokus Kawal Pinjaman Daerah Rp785 Miliar

Senin 10 Agustus 2026
Bupati Jember Muhammad Fawaait saat Menyapa anak-anak di Festival Egrang ke-XIV di Komunitas Tanoker, Ledokombo
Jember

Festival Egrang ke-XIV di Ledokombo Jadi Momentum Perkuat Ruang Aman bagi Anak

Sabtu 8 Agustus 2026
Next Post

Tolak Pembangunan Pabrik Semen, Mahasiswa NTT di Yogyakarta Demo

Comments 1

  1. Dadan's berkata:
    Minggu 1 November 2020 pukul 7:18 am

    Sama saya juga pernah, bahkan saya baru telat 3 hari tiba” datang surat yg menyatakan harus di bayar hari itu juga jika tidak besoknya akan ada pemutusan, kalaupun tidak mendapatkan keringanan seharusnya PLN punya kebijakan yg lebih bijaksana pafa masa pandemi spt ini, kalau saja ada instansi listrik selain PLN pasti sy akan segera pindah dan meninggalkan PLN

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.