No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Bone Bolango Serahkan APK dan Bahan Kampanye ke Paslon

Hasan by Hasan
Jumat 23 Oktober 2020
in Pemilu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye  ke Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Anggota KPU Bone Bolango, Sofyan Djama, saat ditemui awak media menjelaskan, setiap Pasangan Calon (paslon) mendapatkan APK berupa baliho 4 buah, umbul-umbul 5 buah, dan spanduk 1 buah. Selanjutnya bahan kampanye selebaran 5.000 lembar, brosur 5.000 lembar, pamflet 5.000 lembar, dan poster 5.000 lembar yang difasilitasi oleh KPU.

“KPU telah memfasilitasi pencetakan APK dan BK kepada setiap paslon. Namun untuk pemasangan dan pemeliharaan dikembalikan kepada Paslon” jelas Sofyan Djama, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga :  KPU Boalemo: Bapaslon Wahyudin-Riko Belum Penuhi Syarat Verfak ke Satu

Lebih lanjut, Sofyan Djama mengungkapkan, selain difasilitasi KPU, pasangan calon juga dapat menambahkan APK sebanyak 200 persen dari yang jumlah maksimal yang difasilitasi KPU. Jumlah dan ukuran yang telah ditentukan.

“Sementara untuk bahan kampanye Paslon dapat menambah 100 Persen dari jumlah kepala keluarga pada daerah pemilihan,” ungkapnya.

Sofyan berharap, pemasangan APK harus tetap mengacu kepada keputusan KPU Bone Bolango Nomor 176 tentang penetapan lokasi alat peraga kampanye. (Pras/gopos).

Tags: APKBahan KampanyeKPU Bone Bolango
Previous Post

Bupati Tulungagung: Momentum Hari Santri Menjadi Penguat Paham Kebangsaan

Next Post

UNG Dorong Pengelolaan SDA Desa Sembihingan, Gorut, Berbasis Teknologi Informasi

Related Posts

Penyerahan hasil rekapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Kamis (2/4/2026).
Pemilu

150.936 Pemilih di Kota Gorontalo Hasil PDPB di Awal 2026

Kamis 2 April 2026
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Forum Diskusi, Hadirkan Pegiat Demokrasi Hingga Walikota Gorontalo

Sabtu 15 November 2025
ilustrasi
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
Next Post

UNG Dorong Pengelolaan SDA Desa Sembihingan, Gorut, Berbasis Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Tambah Daftar Program Studi Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.