GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Gorontalo Kota berhasil membekuk residivis kasus narkoba, HB, Senin (19/10/2020). HB setelah diduga membawa narkotika jenis sabu saat berada di wilayah Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.Tr, melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Iptu Iwan Frans Kapojos, menjelaskan penangkapan terhadap HB merupakan hasil penyelidikan tim Resnarkoba Polres Gorontalo Kota. Penyelidikan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, anggota tim resnarkoba Polres Gorontalo Kota mencurigai seorang pria yang turun dari minibus saat berada di wilayah Kota Tengah.
“Diduga pria tersebut hendak mengambil lemparan paket narkotika jenis sabu,” jelas Iwan Kapojos di hadapan wartawan, Kamis (22/10/2020).
Mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo itu mengatakan, setelah mengamankan HB, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,2 gram. Paket sabu itu disimpan dalam kemasan rokok. Kemudian uang tunai Rp950 ribu, serta satu buah smartphone dan mobil minibus.
“HD dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” terang Iwan Kapojos.
Alumni Nyong Manado 2011 itu mengungkapkan, HB diketahui sudah pernah tertangkap dengan kasus penyalahgunaan narkoba pada 12 tahun lalu.
“Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus yang sama,” kata Iwan Kapojos. (pras/gopos)