No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

BPJS Kesehatan Gorontalo Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Peserta PPU

Admin by Admin
Kamis 22 Oktober 2020
in Gorontalo Hebat
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo kembali melakukan rekonsiliasi data iuran wajib peserta pekerja penerima upah (PPU) pemerintah daerah caturwulan II tahun 2020.

Rekonsiliasi ini berlangsung di ruang pertemuan Hotel Amaris, Kamis (22/10/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba yang mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo mengatakan kegiatan ini menjadi sangat penting bagi semua jajaran pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Karena dapat menyatukan persepsi dan pemahaman tentang iuran wajib PPU Pemda.

“Kami berikan apresiasi kepada BPJS karena telah melaksanakan rekonsiliasi tidak lain hanya untuk mencocokan data iuran. Antara iuran BPJS Kesehatan, KPPN dan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Sehingga memang perlu hari ini dilaksanakan, karena ini merupakan amanat dari pada aturan, ya artinya pemerintah provinsi dan kabupaten kota wajib melaksanakan ini,” kata Darda.

Darda melanjutkan, perubahan perhitungan iuran BPJS yang sebelumnya 3 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta. Saat ini menjadi 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja. Khususnya untuk peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan perlu didukung baik pemprov maupun pemkab/pemkot se-Provinsi Gorontalo. Dukungan ini termasuk kewajiban membackup iurannya.

Baca Juga :  Aplikasi Sistem Informasi Beasiswa SI-BESI Resmi Di Launching

Baca juga : UMKM di Gorontalo Jangan Khawatir, Pemprov Bakal Berikan Bantuan Tunai

“Karena pendapatan daerah dari sisi transfer pusat itu di refocusing untuk covid19, kemudian kita juga ada realokasi anggaran yang tadinya kegiatan A jadi kegiatan B. Tentunya ini sangat kontradiktif dengan pelaksanaan 4:1. Tapi yang namanya pemerintah harus mengikuti amanah peraturan perundang-undangan, maka harus dilaksanakan,” tutur Darda.

“Kami sangat mengharapkan bahwa dalam pertemuan ini, masing-masing baik provinsi dan kabupaten kota bisa menyampaikan hal apa yang menjadi kendala. Dalam pelaksanaan dukungan untuk iuran BPJS yang ada di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota,” tambah Darda.

Baca Juga :  Itjen Kemendagri Lakukan Pengawasan Tahunan di Gorontalo

Sementara itu, Kepala Kantor DJPB Provinsi Gorontalo yang diwakili Atiq Dwi Utami mengatakan, ada hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari perbedaan data pada saat rekonsiliasi. Yaitu pemerintah daerah dapat mempedomani peraturan menteri keuangan tentang dana perhitungan pihak ketiga. Serta peraturan menteri keuangan tentang sistem penerimaan negara secara elektronik.

Gubernur selaku pimpinan daerah yang menjadi perwakilan pemerintah pusat tentunya bersedia untuk menjalankan amanat dan menjalankan peraturan presiden tersebut.

“Saya yakin Provinsi Gorontalo akan mendukung penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional ini. Dan akan mengalokasikan perubahan iuran sebesar sebagaimana dimaksud pada pembahasan anggaran tahun 2021 yang akan dilakukan pada bulan November,” tutup Atiq

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta penerima upah pemerintah daerah. Caturwulan II yang disaksikan Sekda Provinsi Gorontalo, Darda Daraba, dan Perwakilan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo. (rls/andi/gopos)

Tags: BPJS KesehatanGorontaloRekonsiliasi Data Iuran
Previous Post

Gugatan PHK Karyawan di Gorontalo Meningkat

Next Post

Polres Gorontalo Kota Bekuk Residivis Narkoba

Related Posts

Gorontalo Hebat

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Pemprov: Bantah Isu Keretakan

Rabu 26 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Idah Syahidah Kembali ke Gorontalo: Rindu Rakyat dan Tanggung Jawab

Rabu 26 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Pemprov Gorontalo Serahkan Dokumen Gelar Pahlawan HB Jassin dan Aloei Saboe

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Gusnar Ismail Puji Penyelenggaraan SUMO Award 2026

Jumat 21 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Kepsek SRT 1 Boalemo Luruskan Isu Putus Kontrak Penyedia Makanan

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post

Polres Gorontalo Kota Bekuk Residivis Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.