No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Modus Lakukan Pengobatan, Pengurus Ponpes Perkosa Tiga Santriwati

Admin by Admin
Kamis 17 Februari 2022
in Hukum & Kriminal
0
Modus Lakukan Pengobatan, Pengurus Ponpes Perkosa Tiga Santriwati

Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. (Suara.com/Rochmat)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUKABUMI – Kasus pemerkosaan di lingkungan pondok pesantren (ponpes) kembali terjadi. Kasus tersebut terjadi di salah satu ponpes di Sukabumi, dengan pelaku yang merupakan pengurus ponpes tersebut.

Dilansir dari suara.com, pelaku telah diamankan pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Tersangka kami tangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan WA terhadap santriwatinya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa di Mapolres Sukabumi, Rabu (17/2) mengutip dari Antara.

Menurut Asti, atas ulah bejat yang dilakukan tersangka terhadap para santriwati yang masih berusia di bawah umur. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman penjaranya maksimal seumur hidup.

Baca Juga :  Predator Anak di Gorontalo: Jumlah Korban Diduga Lebih 5 Orang

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya kepada para santriwati itu di lantai dua rumahnya di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Pelaku telah melakukan perbuatannya tersebut sekitar 20 kali. Berdasarkan hasil penyidikan, santriwati yang menjadi korbannya ada tiga orang yang seluruhnya masih di bawah umur.

Tersangka menggunakan modus dengan mengundang para korbannya dengan alasan bahwa ia bisa membantu menyembuhkan penyakit korban maupun keluarganya. Padahal itu hanya tipu daya tersangka untuk melampiaskan hasratnya.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada neneknya, dan kemudian diceritakan lagi ke ibunya dan akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  FOTO: Evakuasi dan Pemadaman Kebakaran di Ipilo

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengimbau kepada siapapun yang telah menjadi korbannya untuk melapor,” kata Asti. (Adm-01/Gopos)

Tags: pelaku pemerkosaanPredator AnakStop kekerasan seksual
Previous Post

Sun Biki Tampung Aspirasi Warga Isimu Selatan dan Botumoputi

Next Post

21-24 Februari UNG Akan Laksanakan Wusuda dengan Model Drive Thru

Related Posts

Seorang pria asal Bolmut tewas ditikam saat pesta miras
Hukum & Kriminal

Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

Rabu 16 Juli 2025
Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam
Hukum & Kriminal

Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

Rabu 16 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Dengilo, Pohuwato, Meninggal Dunia

Rabu 16 Juli 2025
Aleg Deprov Gorontalo Polisikan Pegawai Perusahaan Sawit
Hukum & Kriminal

Aleg Deprov Gorontalo Polisikan Pegawai Perusahaan Sawit

Rabu 16 Juli 2025
Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota
Hukum & Kriminal

Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Selasa 15 Juli 2025
Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Polres Bone Bolango
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Polres Bone Bolango

Selasa 15 Juli 2025
Next Post
21-24 Februari UNG Akan Laksanakan Wusuda dengan Model Drive Thru

21-24 Februari UNG Akan Laksanakan Wusuda dengan Model Drive Thru

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Ilegal Marisa Bukan Ranah DPRD, Limonu: Penegakan Hukum Tanggung Jawab Aparat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.