GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, Selasa (13/10/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus terdakwa Darwis Moridu akan membaca tuntutan yang diagendakan Selasa (20/10/2020) pekan depan.
Pada persidangan, Selasa kemarin Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat hukum terdakwa sudah tidak menghadirkan saksi ataupun bukti lain yang memberatkan ataupun yang menguntungkan terdakwa.
Sehingga majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan terdakwa. Selasa (13/10/2020).
Dalam pemeriksaan terdakwa, Darwis Moridu membantah keterangannya sendiri yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Ia mengaku hanya menarik kesana kemari kerah Awis, menunjuk-nunjuk Awis, dan memarahi Awis karena sudah satu tahun korban tidak membayar hutangnya.
Menurut keterangan Darwis dalam persidangan, Darwis telah merobek kertas Kwitansi hutang Awis karena anak Awis sedang sakit dan istrinya baru selesai melahirkan. Dan mengundang orang tua Awis sebagai saksi bahwa hutang Awis sudah lunas.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan terdakwa dan majelis mengumumkan pekan depan pada tanggal 20 Oktober 2020.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa, dan sidang ditutup. (Ilham/Gopos)