No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tim Pemenangan Nelson-Dadang Pertanyakan Bawaslu Tak Undang Klarifikasi Paslon Lain

redaksi by redaksi
Minggu 11 Oktober 2020
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Pemenangan Nelson-Dadang mempertanyakan dasar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo yang mengeluarkan rekomendasi calon bupati (cabup) Nelson Pomalingo melakukan pelanggaran administrasi. 

Pertanyaan itu muncul karena rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu tidak selaras dengan ketentuan yang tertuang Pasal 71 ayat (3)  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Tim pemenangan Nelson-Dadang, Jaysudi Rivai, mengatakan Bawaslu tidak pernah mengundang 3 pasangan kontestan lainnya pada Pilkada Kabupaten Gorontalo untuk dimintai keterangan.

“Bagaimana mungkin Bawaslu mengetahui bahwa petahana telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan pasangan calon lain, sementara mereka tidak pernah meminta keterangan secara langsung kepada 3 peserta Pilkada lainnya,” ungkap Jayusdi, sabtu (10/10/20).

Baca Juga :  Ibu Hamil 8 Bulan Status PDP di Kab. Gorontalo Meninggal Usai Dirawat 3 Jam

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akli mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pihak yang dianggap penting dan berkepentingan. Dirinya mengatakan telah meminta keterangan kepada 1 orang pelapor, 24 orang saksi, 2 pihak pemberi keterangan dan terlapor.

Wahyudin mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi tidak ada ketentuan Bawaslu harus menghadirkan pasangan calon lain.

“Bawaslu punya kewenangan untuk menentukan siapa yang akan dimintai keterangan,” pungkasnya. (Abin/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloPilkadaTim Pemenangan NDH
Previous Post

Kuasa Hukum Neslon: Rekomendasi Bawaslu Terlalu Dipaksakan

Next Post

Satu Warga Desa Hulawa, Pohuwato, Hilang, Diduga Hanyut di Sungai

Related Posts

Gorontalo

Kapolda Gorontalo Siap Beri Dukungan Temu Jurnalis

Jumat 22 Mei 2026
suku bajo
Gorontalo

Perjuangkan Hak Tenurial, JAPESDA Bentuk Sekolah Advokasi Pesisir untuk Suku Bajo

Jumat 22 Mei 2026
Erwin Ismail. (foto.istimewa)
Gorontalo

Erwin Ismail Bidik Kursi DPR RI 2029?

Jumat 22 Mei 2026
Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Next Post

Satu Warga Desa Hulawa, Pohuwato, Hilang, Diduga Hanyut di Sungai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.