No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Laporan Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan Cabup Nelson Pomalingo Kandas

Hasan by Hasan
Jumat 9 Oktober 2020
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Laporan dugaan pelanggaran mutasi jabatan yang dialamatkan kepada calon bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo, kandas. Laporan yang diadukan Robin Bilondatu itu tak bisa dilanjutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.

Alasannya, tindakan yang dilakukan Nelson Pomalingo selaku Bupati Gorontalo diizinkan oleh Undang-undang. Pengertian sederhananya, Nelson Pomalingo tidak melangggar aturan mengenai mutasi jabatan.

Alasan lainnya pelapor tidak dapat dimintai keterangan secara utuh atas pasal yang disangkakan. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Gorontalo memutuskan menolak dan tidak melanjutkan pemeriksaan laporan tersebut.

“Laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan pasal 89 PKPU terhadap KPU, dan dugaan pelanggaran ketentuan pasal 1 tahun 2020 dan pasal 71 ayat 2 kepada cabup petahana, tidak dilanjutkan. Sebab laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pergantian pejabat yang dibatasi pada mutasi dalam jabatan,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudi Akili, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga :  Giliran Bawaslu Kab Gorontalo Yang Bakal Diadukan Paslon NDH ke DKPP

Wahyudin menjelaskan, mutasi dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU 10 tahun 2011 adalah melakukan pergantian jabatan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin tertulis menterri. Dalam bab penjelasannya, yang dimaksud dengan penggantian adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan.

“Mutasi hanya dapat dimaknai sebagai proses perpindahan jabatan antar dan antara jabatan pimpinan tinggi; jabatan administrasi; dan jabatan fungsional, di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah berdasarkan kualifikasi kompetensi dan penilaian,” tutur Wahyudin Akili.

Selain itu, pada ketentuan UU 10 tahun 2016 pada bab penjelasan menyebutkan, saat terjadi kekosongan jabatan maka gubernur, bupati dan walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas.

Baca Juga :  Komitmen Zunaid Hasan Dampingi Amin Haras ke Pilkada Pohuwato Tak Diragukan Lagi

“Penujukan pelaksana tugas pada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Dunda dilaksanakan untuk mengisi kekosongan karena pejabat definitif berhalangan tetap atau meninggal dunia dan sementara menunggu surat persetujuan mentri untuk pengisian jabatan definitif,” jelas Wahyudin.

Sementara itu, penunjukan PLT untuk Direktur RS Dunda dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan definitif yang disebabkan penyesuaian standar eselonisasi.

“Pengisian jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan menjadi kewenangan Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat dilakukan tanpa seizin Mentri. Karena terlapor juga tidak dapat dimintakan keterangan utuh atas pasal yang disangkakan,” pungkasnya. (Abin/gopos)

Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloCabup Nelson PomalingoPilkada 2020
Previous Post

Pangan Bersubsidi Diharapkan Bisa Bantu Perekonomian Warga

Next Post

SMS Siapkan Internet Gratis di Setiap Desa untuk Dukung Kreatifitas Anak Muda

Related Posts

Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Next Post

SMS Siapkan Internet Gratis di Setiap Desa untuk Dukung Kreatifitas Anak Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.