No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Laporan Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan Cabup Nelson Pomalingo Kandas

Hasan by Hasan
Jumat 9 Oktober 2020
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Laporan dugaan pelanggaran mutasi jabatan yang dialamatkan kepada calon bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo, kandas. Laporan yang diadukan Robin Bilondatu itu tak bisa dilanjutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.

Alasannya, tindakan yang dilakukan Nelson Pomalingo selaku Bupati Gorontalo diizinkan oleh Undang-undang. Pengertian sederhananya, Nelson Pomalingo tidak melangggar aturan mengenai mutasi jabatan.

Alasan lainnya pelapor tidak dapat dimintai keterangan secara utuh atas pasal yang disangkakan. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Gorontalo memutuskan menolak dan tidak melanjutkan pemeriksaan laporan tersebut.

“Laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan pasal 89 PKPU terhadap KPU, dan dugaan pelanggaran ketentuan pasal 1 tahun 2020 dan pasal 71 ayat 2 kepada cabup petahana, tidak dilanjutkan. Sebab laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pergantian pejabat yang dibatasi pada mutasi dalam jabatan,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudi Akili, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga :  KPU Siapkan Uji Swab Covid-19 di Pilkada 2020

Wahyudin menjelaskan, mutasi dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU 10 tahun 2011 adalah melakukan pergantian jabatan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin tertulis menterri. Dalam bab penjelasannya, yang dimaksud dengan penggantian adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan.

“Mutasi hanya dapat dimaknai sebagai proses perpindahan jabatan antar dan antara jabatan pimpinan tinggi; jabatan administrasi; dan jabatan fungsional, di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah berdasarkan kualifikasi kompetensi dan penilaian,” tutur Wahyudin Akili.

Selain itu, pada ketentuan UU 10 tahun 2016 pada bab penjelasan menyebutkan, saat terjadi kekosongan jabatan maka gubernur, bupati dan walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas.

Baca Juga :  Sebelum Cuti, Nelson Pomalingo Akan Tuntaskan Tugasnya

“Penujukan pelaksana tugas pada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Dunda dilaksanakan untuk mengisi kekosongan karena pejabat definitif berhalangan tetap atau meninggal dunia dan sementara menunggu surat persetujuan mentri untuk pengisian jabatan definitif,” jelas Wahyudin.

Sementara itu, penunjukan PLT untuk Direktur RS Dunda dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan definitif yang disebabkan penyesuaian standar eselonisasi.

“Pengisian jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan menjadi kewenangan Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat dilakukan tanpa seizin Mentri. Karena terlapor juga tidak dapat dimintakan keterangan utuh atas pasal yang disangkakan,” pungkasnya. (Abin/gopos)

Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloCabup Nelson PomalingoPilkada 2020
Previous Post

Pangan Bersubsidi Diharapkan Bisa Bantu Perekonomian Warga

Next Post

SMS Siapkan Internet Gratis di Setiap Desa untuk Dukung Kreatifitas Anak Muda

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Leato, Gorontalo.
Gorontalo

Prabowo Pasang Foto KNMP Gorontalo di DPR RI

Rabu 20 Mei 2026
Next Post

SMS Siapkan Internet Gratis di Setiap Desa untuk Dukung Kreatifitas Anak Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.