GOPOS.ID, GORONTALO – Sikap kesatria dan jiwa besar ditunjukkan calon Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. Walaupun sudah beberapa kali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tidak terbukti melanggar, Nelson Pomalingo justru memilih memaafkan orang ataupun pihak yang melaporkannya.
Sikap itu kembali ditunjukkan Nelson Pomalingo terhadap pihak yang melaporkannya dengan tuduhan dugaan pelanggaran ketentuan mutasi jabatan. Menurut Nelson Pomalingo, laporan ke Bawaslu muncul dikarenakan dirinya bekerja.
“Kalau tidak ada pekerjaan, atau tidak ada yang saya kerjakan, maka tentunya saya tidak akan dilaporkan,” ujar Nelson Pomalingo.
Sementara itu mengenai laporan pelanggaran mutasi, Nelson Pomalingo, menjelaskan bila penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta penetapan Direktur RS Dunda Limboto bukan merupakan pelanggaran Pilkada. Sebab kebijakan tersebut bukan merupakan mutasi (perpindahan) pejabat.
“Yang bersangkutan ada jabatan. Mutasi itu dia pindah, tapi ini dia diberikan tugas tambahan,” ungkap Nelson.
Lebih jauh, deklator Provinsi Gorontalo itu menjelaskan sangat memahami maksud dari pasal 71 ayat (2), sehingga tidak melakukan mutasi jabatan karena dapat merugikan banyak pihak.
“Sekali lagi PLH dan PLT itu tidak perlu izin. Yang perlu izin itu adalah definitif. Selain itu pengangkatan PLH dan PLT sudah lewat waktu 6 bulan. Kan didalam aturan tersebut 6 bulan sebelumnya,” papar Nelson.(Abin/gopos)