No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penundaan Pilkada 2020 Bukan Kegagalan Demokrasi

redaksi by redaksi
Minggu 20 September 2020
in Nasional
0
Bawaslu Harapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena pandemi Covid-19 bukan kegagalan dalam berdemokrasi.

Penundaan pilkada justru akan melindungi rakyat dari penularan Covid-19, jika menunda pilkada serentak.

“Ketika situasi Covid-19 ini belum membaik, bahkan angkanya cenderung meningkat, maka kalaupun nanti memutuskan untuk menunda Pilkada 2020 itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, ataupun pemerintah gagal dalam kita berdemokrasi,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa, melalui keterangannya, Sabtu (19/9/2020).

Menurutnya, apabila keputusan penundaan pemilu benar-benar diambil, maka masyarakat justru akan mengapresiasi langkah tersebut.

Pemerintah akan dinilai tanggap dalam melindungi rakyatnya dari situasi pandemi Covid-19.

Khairunnisa mengatakan penyelenggara pemilu masih mungkin untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 apabila kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir.

Ia menambahkan, penundaan pilkada tersebut, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan UU Pilkada.

Baca Juga :  PN Kota Gorontalo Masih Gelar Sidang di Tengah Aksi Mogok Para Hakim

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 membuka kemungkinan itu. Kalau misalnya situasinya memburuk, bencana bukanalamnya semakin memburuk memang bisa ditunda,” urainya.

Khairunnisa mengatakan bahwa masyarakat sipil sejak awal pandemi Covid-19 telah mengusulkan agar pilkada 2020 ditunda.

Usulan penundaan pilkada tersebut, kata dia, agar penyelenggara pemilu memiliki waktu lebih panjang dalam mempersiapkan pelaksanaan pesta demokrasi itu.

“Bukan dengan keyakinan Covid-19 sudah selesai, kita juga tidak tahu Covid-19 kapan selesai, vaksin juga belum ketemu. Cuma setidaknya kalau kita mempunyai waktu lebih panjang persiapannya juga cukup,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengharapkan sanksi tegas, dan konkret bagi pelanggra protokol kesehatan dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Penyebabnya, ada problematika di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6, karena tidak mengatur jenis sanksi administrasi.

“Kalau tidak ada jenis sanksi administrasi ini bertentangan dengan asas legalitas dengan pengenaan sanksi karena kita tidak bisa menghukum seseorang tanpa ada peraturan yang mengatur sebelumnya,” kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo

Baca Juga :  Gorontalo Utara Siap New Normal Life

Menurut Ratna, hal itu mungkin perlu dilakukan perbaikan agar sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang diatur PKPU nomor 6 2020.

Baca Juga: KPU Bolango Sampaikan Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Dua Bapaslon

“Ini lebih konkret kan, misalnya sanksi administrasi ke dalam undang-undang pemilihan kan tegas pembatalan sebagai calon, misalnya pelanggaran terhadap politik uang yang terstruktur sistematis dan masif sanksinya jelas pembatalan,” ujarnya.

Khusus untuk pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada lanjut dia sanksinya memang belum diatur secara tegas oleh KPU.

“Saya kira ini perlu diatur secara tegas,” katanya.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember. (Infopublik.id)

Tags: covid 19PerludemPilkada 2020
Previous Post

Merawat Kebhinekaan, Kepala BNPT Apresiasi 4 Desa Pancasila di Pohuwato

Next Post

Tenaga Kesehatan Pohuwato Belajar Penanganan Kegawatdaruratan di RSUD Ainun Habibie

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Next Post
Tenaga Kesehatan Pohuwato Belajar Penanganan Kegawatdaruratan di RSUD Ainun Habibie

Tenaga Kesehatan Pohuwato Belajar Penanganan Kegawatdaruratan di RSUD Ainun Habibie

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.