GOPOS.ID, KOTA GORONTALO– Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, menegaskan penerapan disiplin protokol kesehatan jangan hanya dilihat dari tindakan dan sanksi hukum. Sebab hal itu dilakukan agar mendorong kesedaran masyarakat dalam menjalankan anjuran protokol kesehatan secara disiplin.
“Secara konteks pendisiplinan protokol kesehatan jangan hanya dilihat dari segi tindakan dan sanksi hukum. Sebab yang terpenting bagaimana menyadarkan masyarakat tanpa harus dikenakan denda,” ujar Ryan F.Kono, usai melakukan pertemuan Koordinasi bersama Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, yang berlangsung di Kantor Wali Kota Gorontalo, Kamis (17/9/2020).
Ryan Kono mengemukakan, satu-satunya cara untuk dapat mengendalikan penularan Covid-19 di Kota Gorontalo ini harus dilakukan secara simultan dan kontinyu. Sebab menurutnya, sudah berbagai kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah secara berjenjang. Baik Peraturan Menteri, Intruksi Presiden, Intruksi Menteri, Peraturan Gubernur hingga Peraturan Bupati dan Wali Kota namun masih banyak warga yang melanggar.
“Dengan dibuatnya Peraturan Wali Kota Gorontalo nomor 26 Tahun 2020 ini diharapkan masyarakat teredukasi bahkan terlibat secara Individu maupun kelompok dalam memutus mata rantai wabah Corona Virus Disease (Covid-19),” tutur Wakil Wali Kota.
Meski Peraturan pendisiplinan protokol kesehatan sudah dibuat. Namun, kata Ryan, implementasi penerapan Peraturan tersebut masih sementara menunggu hasil dari DPRD Kota Gorontalo.
“Sebab saat ini kita masih menunggu Peraturan Daerah yang nantinya akan dibahas bersama DPRD Kota Gorontalo. Tetapi secara hirarki disesuaikan dengan Perda yang dikeluarkan Pemprov Gorontalo,” jelas Ryan..
“Sementara penerapannya dilapangan. Sudah kita bahas tadi bersama Kapolres Gorontalo Kota untuk selalu bekerja sama serta dapat menyatukan pendapat sembari menunggu keluarnya Perda,” tambah Ryan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief menjelaskan, Perda merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan di lapangan. Perda tersebut akan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Wali Kota.
Peraturan Daerah tersebut harus selaras dengan regulasi sebagai turunan dari Intruksi Presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan Peraturan Gubernur sebelumnya.
“Sanksi yang akan diberikan harus dilakukan secara bertahap. Mulai teguran lisan, tertulis, sanksi kerja sosial, hingga sampai yang terberat. Seperti denda dan pencabutan izin bagi badan usaha,” pungkas Ryan F.Kono. (Ramlan/gopos)