No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kemendagri Terbitkan Surat Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

redaksi by redaksi
Rabu 16 September 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat nomor 440/5113/SJ, terkait pelaksanaan rakor penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) di daerah untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irawan, diharapkan masing-masing daerah untuk menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Melalui Surat ini, Kemendagri meminta agar masing-masing daerah secara mandiri bersama Forkopimda, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Badan/Kantor Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanganan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan dan Biro/Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Koordinasi” kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020).

Benni menuturkan, rakor tersebut akan membahas beberapa poin krusial. Salah satunya terkait sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 10/2020.

“Beberapa poin yang dibahas antara lain Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020, Pencegahan dan Deteksi Kerawanan Penularan Covid-19, dan Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” urainya.

Baca Juga :  KPU Batasi Peserta Kampanye Pilkada 2020

Benni berharap hal tersebut diharapkan dapat agar dilaksanakan paling lambat, Jumat tanggal 18 September 2020. Sehingga nantinya hasil rapat dilaporkan kepada Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah

“Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, dan Sosialisasi PKPU dan Peraturan Bawaslu,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, (Mendagri) M.Tito Karnavian, mengatakan akan membahas wacana pemberian sanksi bagi para bakal calon kepala daerah, yang melanggar protokol kesehatan pencegan Covid-19.

Baca Juga :  KPU Kab Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Tahapan Persiapan Pilkada 2020

Menurut Tito, ada kemungkinan dibentuk aturan untuk sanksi diskualifikasi.

Baca Juga: Cakramandala Institute Melaksanakan Webinar Internasional tentang Warisan Diplomasi Ottoman

“Selain teguran kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi,” ujar Tito melalui keterangan tertulisnya.

Terkait aturan diskualifikasi, Tito menjelaskan, hal tersebut mungkin saja dilakukan.

Aturan itu dapat dimuat dalam bentuk PKPU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pembahasan mengenai hal tersebut masih dilakukan.

“Mengenai masalah aturan diskualifikasi apakah mungkin, bisa saja kita buat aturan yang misalnya dalam bentuk PKPU atau dalam bentuk Perppu misalnya. Kita lihat nanti sampai sejauh mana,” tegasnya.

Ia mengatakan komitmen penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan merupakan hal yang penting dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. (infopublik.id)

Tags: JakartaKemendagriPilkada 2020Prokes
Previous Post

Bawaslu Harapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Next Post

Soal Manajemen ASN, Sekda Gorut Menilai Banyak yang Harus Dibenahi

Related Posts

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Nasional

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Selasa 4 Agustus 2026
Jokowi saat berada dalam kerumunan warga di Kota Kupang, Sabtu (1/8/2026). ANTARA/Kornelis Kaha
Nasional

Safari Jokowi di Kota Kupang Dipadati Warga

Sabtu 1 Agustus 2026
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dikonfirmasi wartawan usai acara konsolidasi dan silaturahmi relawan Prabowo-Gibran di Posko Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (16/1/2024). ANTARA/Nur Imansyah
Nasional

Partai Gelora Usul Pembentukan Peradilan Etika untuk Cegah Korupsi

Sabtu 1 Agustus 2026
Next Post

Soal Manajemen ASN, Sekda Gorut Menilai Banyak yang Harus Dibenahi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.