GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Reskrim Polres Gorontalo (Sat Reskrim) berhasil membekuk pelaku pencurian sarang walet di Telaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (01/09/20).
Informasi yang berhasil dihimpun gopos.id, penangkapan terhadap tersangka NT alias Bung (31) dilakuan di Desa Aer Gale, Kecamatan Sinonsayang, Kecamatan Minahasa Selatan.
Diketahui, tersangka merupakan anggota dari komplotan pencuri sarang walet yang terjadi di Telaga Biru dan sudah diamankan pada 5 Juli 2020.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno saat diwawancarai mengungkapkan sebelumnya pihaknya sudah melakukan penyidikan guna melacak keberadaan tersangka.
“Saat sudah megetahui keberadaan tersangka, tim Pandawa yang dipimpin oleh Aipda Roy Daeng Passa melakukan koordinasi dengan polres setempat,” ungkap Iptu Nauval.
Dirinya menambahkan, saat dilakukan penjemputan tersangka melakukan perlawanan sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pisau panen dan mobil yang diakui tersangka digunakan saat aksi pencurian sarang walet,” jelasnya. (Abin/gopos)