GOPOS.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian, mengatakan realisasi penyaluran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2020 untuk Komisi Pemilihan Umim (KPU) mencapai Rp9,855 triliun, atau setara dengan 96,39 persen dari total alokasi.
Sedangkan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencapai Rp3,306 triliun atau 95,35 persen, kemudian untuk PAM sejumlah Rp717, 141 miliar atau setara dengan 47,11 persen.
Hal itu disampaikan Ardian melalui keterangannya, Minggu (16/8/2020).
Menurut Ardian, terdapat 234 pemerintah daerah (pemda) yang telah berhasil transfer 100 persen dana NPHD untuk KPU.
Di antaranya Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepuauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, masih untuk KPU, terdapat 34 pemda yang realisasi transfer NPHD-nya antara 40 persen sampai dengan di bawah 100 persen, salah satunya terdapat Provinsi Sulawesi Utara yang baru mencapai 74,55 persen.
Baca Juga: Hari Kemerdekaan Momentum Kembali Memperkokoh Kesatuan dan Persatuan Bangsa
Sementara itu, masih terdapat dua pemda yang transfernya kurang dari 40 persen, yaitu Kabupaten Halmahera Utara yang baru mencapai 39,43 persen dan Kabupaten Halmahera Barat pada angka 34,99 persen.
Kemudian data Kemendagri juga mencatat terdapat 240 pemda yang telah berhasil melakukan transfer 100 persen dana NPHD untuk Bawaslu.
Di antaranya Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sulawesi Tengah.
Sementara itu, masih untuk Bawaslu, terdapat 27 pemda yang transfernya berada antara 40 persen sampai dengan di bawah 100 persen.
Baca Juga: Dorong Kemajuan Pembangunan Daerah, Ini Titipan Rusli Habibie untuk Menteri Bappenas
Di antaranya Provinsi Sulawesi Utara yang baru mencapai 68,36 persen. Lebih lanjut, juga terdapat tiga pemda yang transfernya kurang dari 40 persen, yaitu Kabupaten Waropen yang baru mencapai 37,33 persen, Kota Bandar Lampung 36,84 persen, dan Kabupaten Pegunungan Bintang 30,00 persen.
Terakhir, sesuai catatan Kemendagri terdapat 75 pemda yang sudah berhasil 100 persen merealisasikan NPHD-nya untuk pihak pengamanan atau PAM, di antaranya Provinsi Sumatera Barat, Jambi dan Kalimantan Tengah.
Adapun pemda yang belum realisasinya mencapai 100 persen secara keseluruhan meliputi:
– Sumatera Utara
1. Labuhan Batu (KPU: 90,00 persen)
– Sumatera Barat:
1. Kab. Pesisir Selatan (KPU: 51,69 persen/Bawaslu: 65,21 persen)
– Bengkulu
1. Kab. Rejang Lebong (Bawaslu: 92,80 persen).
– Jambi:
1. Kab. Bungo (KPU: 80,22 persen/Bawaslu: 88,06 persen)
– Sumatera Selatan:
1. Kab. Ogan Komering Ulu Timur (KPU: 79,04 persen/Bawaslu: 90,91 persen)
– Lampung:
1. Kota Bandar Lampung (KPU: 41,03 persen/Bawaslu: 36.84 persen)
– Jawa Timur:
1. Kota Surabaya (Bawaslu: 41,58 persen).
– Gorontalo:
1. Kab. Gorontalo (KPU: 58,66 persen/Bawaslu: 79,43 persen)
2. Kab. Pohuwato (KPU: 70,81 persen/Bawaslu: 70,76 persen)
– Bali :
1. Kab. Karang Asem (KPU: 84,16 persen)
Baca Juga: Tokoh Desa dan Guru Pejuang Dapat Gelar SUMO Foundation Award 2020
– Kalimantan Timur
1. Kab. Mahakam Ulu (KPU: 99,84 persen)
2. Kab. Paser (KPU: 93,73 persen)
– Sulawesi Selatan
1. Kota Makassar (KPU: 92,57 persen)
2. Kab.Luwu Utara (KPU: 90,10 persen/Bawaslu: 76,02 persen)
3. Kab. Maros (KPU: 80,96 persen/Bawaslu: 80,18 persen)
– Sulawesi Tengah
1.Morowali Utara (KPU:70,00 persen/Bawaslu: 42,47 persen)
– Sulawesi Utara
1. Kota Bitung (KPU: 70.00/Bawaslu: 70,43 persen)
2. Kab. Minahasa Utara (KPU: 40,00 persen/Bawaslu: 40,00 persen).
– Maluku Utara
1. Kab. Kep. Sula (KPU: 75,92 persen)
2. Kab. Halmahera Timur (KPU: 50,83 persen/Bawaslu: 51,68 persen)
3. Kab. Pulau Taliabu (KPU: 75,53 persen/Bawaslu: 80,01 persen)
4. Kab. Halmahera Utara (KPU: 39,43 persen/Bawaslu: 42,04 persen)
5. Kab. Halmahera Barat (KPU: 34,99 persen/Bawaslu: 50,00 persen)
– Maluku
1. Kab. Buru Selatan (KPU: 70,00 persen/Bawaslu: 70,00 persen)
– NTT:
1. Kab. Sumba Barat (KPU: 90,00 persen/Bawaslu: 90,00 persen)
2. Kab. Timor Tengah Utara (KPU: 91,58 persen)
– Papua
1. Kab.Yalimo (KPU: 99,73 persen)
2. Kab. Merauke (KPU: 90,00 persen/Bawaslu: 90,00 persen)
3. Kab. Waropen (KPU: 90,00 persen/Bawaslu: 37,33 persen)
4. Kab. Supiori ( KPU: 73,33 persen/Bawaslu: 87,50 persen)
5. Kab. Boven Digoel ( KPU: 64,90 persen/Bawaslu: 90,00%)
6. Kab. Yahukimo (KPU: 62,00 persen/Bawaslu: 70,00 persen).
7. Kab. Keerom (KPU: 60,00 persen/Bawaslu: 63,16 persen)
8. Kab. Mamberamo Raya (KPU: 56,67 persen)
9. Kab. Nabire (Bawaslu: 80,00 persen)
10. Kab. Pegunungan Bintang (Bawaslu: 30,00 persen)
– Papua Barat :
1. Kab. Raja Ampat (KPU: 80,74 persen/Bawaslu: 73,76 persen)
2. Kab. Manokwari (KPU: 90,00 persen)
3. Kab. Manokwari Selatan (Bawaslu: 99,98 persen)
4. Kab. Sorong Selatan (KPU: 80,00 persen)
Baca Juga: Suharso Tinjau Geopark Gorontalo Laut Olele
Sebelumnya, KPU RI memastikan usulan pengajuan tambahan dana Pilkada 2020 tahap kedua akan dipangkas.
KPU meminta tambahan dana sekitar Rp2,6 triliun dari rencana semula Rp3,2 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Jadi dari Rp3,2 triliun yang kita usulkan, maka sekarang akan kita kurangi. Kalau enggak salah menjadi Rp2,6 triliun,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Baca Juga: Polisi Tangkap Remaja Terduga Pelaku Pencurian Laptop
Arief menuturkan, penurunan angka itu karena anggaran untuk pengadaan rapid test atau tes cepat bagi jajaran penyelenggara pemilu dipangkas.
KPU mengikuti harga yang ditetapkan Menteri Kesehatan melalui surat edarannya tentang tarif maksimal rapid test mandiri adalah Rp150 ribu.
Dia menyebutkan, awalnya KPU mematok batas anggaran untuk rapid test kisaran Rp300-350 ribu.
Dengan demikian, secara keseluruhan, terjadi penurunan kebutuhan tambahan dana pilkada yang peruntukannya dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. (Infopublik.id)