No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Langgar Protokol Kesehatan, Siap-siap Didenda Rp150-500 Ribu

redaksi by redaksi
Kamis 13 Agustus 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komitmen pemerintah Provinsi Gorontalo dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 terus digencarkan.

Kali ini, bagi warga Gorontalo yang kedapatan melanggar protokol kesehatan maka akan didenda sebesar Rp150 ribu, sementara bagi badan usaha, lembaga atau institusi sebesar Rp500 ribu.

Hal itu berdasar pada Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditindaklanjuti dengan peraturan Gubernur yang saat ini tengah dirancang.

“Kepada para gubernur, bupati dan walikota untuk sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan. Menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dengan mempedomani format sebagaimana terlampir yang disesuaikan dan memperhatikan kearifan lokal,” tutur Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat membacakan Inpres nomor 6 tahun 2020 dalam rapat forkopimda diperluas yang diikuti oleh Bupati Walikota via daring, Kamis (13/08/2020).

Baca Juga :  Peringati HLUN, Pemprov Gorontalo Santuni 500 Lanjut Usia

Selain pemberian sanksi denda uang, bagi pelanggaran perorangan juga dapat diberi sanksi kerja sosial. Bagi badan usaha, lembaga atau instansi akan diberi sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.

Kepada para pimpinan di daerah diminta untuk segera menyusun peraturan Bupati/Walikota untuk menindaklanjuti inpres dan pergub ini nantinya.

Penyusunan dan penetapan perkara paling lama 14 hari setelah instruksi ditetapkan dan paling lambat tanggal 24 Agustus 2020.

“Jadi sekali lagi saya mohon agar kita harus sadar, harus melihat, merasakan bahwa kenaikan angka positif di Provinsi Gorontalo cukup tajam. Tapi, alhamdulillah tingkat kesembuhan juga diatas 72 persen. Kita harus berusaha mengendalikan Covid-19 ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kapolri Keluarkan Telegram Soal Skenario Penerapan New Normal

Hingga Rabu (12/08/2020), total pasien positif Covid-19 di Gorontalo mencapai angka 1663. 42 orang meninggal, 1226 sembuh dan sisanya 395 orang sedang dalam perawatan. (rls/adm-01/gopos)

Tags: covid 19Pemprov GorontaloProtokol KesehatanTindakan Bagi Pelanggar
Previous Post

Awal Perkuliahan UNG Dimulai Pada 7 September 2020

Next Post

In Memoriam Risno Ahaya, Sang Maestro Gambus Gorontalo

Related Posts

Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja ke Luar Negeri
Gorontalo Hebat

Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja ke Luar Negeri

Rabu 27 Agustus 2025
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie melakukan kunjungan silaturahmi di Kabupaten Bone Bolango. Kunjungan ini diterima langsung oleh Bupati Ismet Mile di Rumah Dinas Bandayo Bupati, Rabu (27/6/2025). (Foto Indra/Gopos)
Gorontalo Hebat

Wagub Idah Perkuat Pembangunan Daerah Lewat Sektor UMKM

Rabu 27 Agustus 2025
Puasa Senin – Kamis: Infrastruktur Etik dalam Pemerintahan Gusnar Ismail
Gorontalo Hebat

Puasa Senin – Kamis: Infrastruktur Etik dalam Pemerintahan Gusnar Ismail

Selasa 26 Agustus 2025
Pamong Praja Muda Angkatan XXXII Diserahkan ke Daerah
Gorontalo Hebat

Pamong Praja Muda Angkatan XXXII Diserahkan ke Daerah

Selasa 26 Agustus 2025
Kenal Pamit Kapolda Gorontalo: Penuh Tawa, Haru, dan Semangat Baru!
Gorontalo Hebat

Kenal Pamit Kapolda Gorontalo: Penuh Tawa, Haru, dan Semangat Baru!

Sabtu 23 Agustus 2025
Juru bicara Alvian Mato: Pesan Gubernur Gorontalo dan Salurkan Bantuan di Milad ke-60 SMAN 1 Kabila
Gorontalo Hebat

Juru bicara Alvian Mato: Pesan Gubernur Gorontalo dan Salurkan Bantuan di Milad ke-60 SMAN 1 Kabila

Sabtu 23 Agustus 2025
Next Post

In Memoriam Risno Ahaya, Sang Maestro Gambus Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unjuk Rasa di Perlimaan Telaga Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebanyak 11 Aktivis Gorontalo Diamankan Pasca Unjuk Rasa Ricuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Ketidakhadiran Gubernur dan Kapolda, Mahasiswa Massa Demonstrasi Bakar Barikade Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Ojek Online Se-Gorontalo Dzikir dan Kirim Doa untuk Almarhum Affan Kurniawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.