No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Langgar Protokol Kesehatan, Siap-siap Didenda Rp150-500 Ribu

redaksi by redaksi
Kamis 13 Agustus 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komitmen pemerintah Provinsi Gorontalo dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 terus digencarkan.

Kali ini, bagi warga Gorontalo yang kedapatan melanggar protokol kesehatan maka akan didenda sebesar Rp150 ribu, sementara bagi badan usaha, lembaga atau institusi sebesar Rp500 ribu.

Hal itu berdasar pada Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditindaklanjuti dengan peraturan Gubernur yang saat ini tengah dirancang.

“Kepada para gubernur, bupati dan walikota untuk sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan. Menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dengan mempedomani format sebagaimana terlampir yang disesuaikan dan memperhatikan kearifan lokal,” tutur Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat membacakan Inpres nomor 6 tahun 2020 dalam rapat forkopimda diperluas yang diikuti oleh Bupati Walikota via daring, Kamis (13/08/2020).

Baca Juga :  Rencana Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Gorontalo Dimatangkan

Selain pemberian sanksi denda uang, bagi pelanggaran perorangan juga dapat diberi sanksi kerja sosial. Bagi badan usaha, lembaga atau instansi akan diberi sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.

Kepada para pimpinan di daerah diminta untuk segera menyusun peraturan Bupati/Walikota untuk menindaklanjuti inpres dan pergub ini nantinya.

Penyusunan dan penetapan perkara paling lama 14 hari setelah instruksi ditetapkan dan paling lambat tanggal 24 Agustus 2020.

“Jadi sekali lagi saya mohon agar kita harus sadar, harus melihat, merasakan bahwa kenaikan angka positif di Provinsi Gorontalo cukup tajam. Tapi, alhamdulillah tingkat kesembuhan juga diatas 72 persen. Kita harus berusaha mengendalikan Covid-19 ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  Suksesnya Pilkada 2020 Butuh Peran Media

Hingga Rabu (12/08/2020), total pasien positif Covid-19 di Gorontalo mencapai angka 1663. 42 orang meninggal, 1226 sembuh dan sisanya 395 orang sedang dalam perawatan. (rls/adm-01/gopos)

Tags: covid 19Pemprov GorontaloProtokol KesehatanTindakan Bagi Pelanggar
Previous Post

Awal Perkuliahan UNG Dimulai Pada 7 September 2020

Next Post

In Memoriam Risno Ahaya, Sang Maestro Gambus Gorontalo

Related Posts

Gorontalo Hebat

Selaras dengan Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Dukung Perhelatan Temu Jurnalis

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

Kamis 21 Mei 2026
Juru Bicara Pemprov Gorontalo Noval Abdussamad
Gorontalo Hebat

Noval Sebut IPERA untuk Tata Kelola Pertambangan Rakyat yang Tertib dan Legal

Selasa 19 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Pemprov Target Swasembada, Luas Tanam Jagung di Gorontalo Ditingkatkan

Sabtu 16 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Idah Syahidah Tumbuhkan Kepercayaan Diri Orang Tua Dampingi Anak Tunarungu

Sabtu 16 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Pemerintah Provinsi Gorontalo Perkuat Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Sabtu 16 Mei 2026
Next Post

In Memoriam Risno Ahaya, Sang Maestro Gambus Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.