GOPOS.ID, GORONTALO – Langkah lima oknum Debt Collector yang menarik sebuah mobil milik nasabah berbuntut. Diduga lantaran menarik secara paksa, kelima oknum debt collector diadukan ke Polisi, Rabu (5/8/2020).
Persoalan tersebut bermula ketika lima oknum debt collector salah satu perusahaan pembiayaan mendatangi rumah nasabah, Astuti Yusuf di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (4/8/2020) pukul 20.00 WITA. Mereka datang lantaran mobil yang dicicil Astuti telah menunggak 4 bulan.
Sehari pasca penarikan mobil, Astuti datang mengadu ke Polres Gorontalo Kota. Alasannya, pembayaran angsuran akan dilakukan sore hari sebelum penaikan mobil.
“Angsurannya itu saya sudah mau bayar sore, tapi pihak dari kantor bilang katanya sedang ada gangguan mati lampu,” kata Astuti, Rabu (5/8/2020).
Lebih lanjut Astuti mengaku, penarikan mobilnya dilakukan tanpa membawa surat perintah penarikan dari kantor pembiayaan. Bahkan ada indikasi pemaksaan, setelah sopir Astuti disuruh menandatangani surat yang tak diketahuinya.
Selain penarikan mobil, Astuti ikut mengadu, telah kehilangan uang sebesar Rp10juta beserta dua unit smartphone. Astuti mengaku bila uang dan smartphone itu berada di dalam mobil.
“Itu uang rencananya saya mau setor untuk mobil. Tapi pas saya tanya sama mereka, mereka bilang di dalam tas yang di mobil tidak ada uang. Padahal saya simpan uang di situ,” tutur Astuti.
Kasat Intelkam Polres Gorontalo Kota, AKP Husin Hasan, nasabah melapor ke Polres Gorontalo Kota karena kantor pembiayaan yang melakukan penarikan mobil berada di Kota Gorontalo.
“Saat ini kami Kepolisian akan berupaya memediasi kedua belah pihak berkaitan masalah tersebut,” ujar AKP Husin Hasan.(Pras/gopos)