No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga Tarik Paksa Mobil, Lima Oknum Debt Collector Diadukan ke Polisi

Admin by Admin
Rabu 5 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Langkah lima oknum Debt Collector yang menarik sebuah mobil milik nasabah berbuntut. Diduga lantaran menarik secara paksa, kelima oknum debt collector diadukan ke Polisi, Rabu (5/8/2020).

Persoalan tersebut bermula ketika lima oknum debt collector salah satu perusahaan pembiayaan mendatangi rumah nasabah, Astuti Yusuf di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (4/8/2020) pukul 20.00 WITA. Mereka datang lantaran mobil yang dicicil Astuti telah menunggak 4 bulan.

Sehari pasca penarikan mobil, Astuti datang mengadu ke Polres Gorontalo Kota. Alasannya, pembayaran angsuran akan dilakukan sore hari sebelum penaikan mobil.

Baca Juga :  Nyabu di Rudis, Camat Duhiadaa Terancam 12 Tahun Penjara

“Angsurannya itu saya sudah mau bayar sore, tapi pihak dari kantor bilang katanya sedang ada gangguan mati lampu,” kata Astuti, Rabu (5/8/2020).

Lebih lanjut Astuti mengaku, penarikan mobilnya dilakukan tanpa membawa surat perintah penarikan dari kantor pembiayaan. Bahkan ada indikasi pemaksaan, setelah sopir Astuti disuruh menandatangani surat yang tak diketahuinya.

Selain penarikan mobil, Astuti ikut mengadu, telah kehilangan uang sebesar Rp10juta beserta dua unit smartphone. Astuti mengaku bila uang dan smartphone itu berada di dalam mobil.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Handphone di Gelanggang Remaja Kota Gorontalo

“Itu uang rencananya saya mau setor untuk mobil. Tapi pas saya tanya sama mereka, mereka bilang di dalam tas yang di mobil tidak ada uang. Padahal saya simpan uang di situ,” tutur Astuti.

Kasat Intelkam Polres Gorontalo Kota, AKP Husin Hasan, nasabah melapor ke Polres Gorontalo Kota karena kantor pembiayaan yang melakukan penarikan mobil berada di Kota Gorontalo.

“Saat ini kami Kepolisian akan berupaya memediasi kedua belah pihak berkaitan masalah tersebut,” ujar AKP Husin Hasan.(Pras/gopos)

Tags: Debt CollectorMobilPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Adhan Dambea Pasang Badan, Aksi Blokade Jalan ke Pelabuhan Gorontalo Bubar

Next Post

5 Tips Kerja Kelompok yang Efektif Saat Belajar Online Desain Grafis

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

5 Tips Kerja Kelompok yang Efektif Saat Belajar Online Desain Grafis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.