GOPOS.ID, JAKARTA – Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an, Djoko Tjandra telah ditangkap Kamis (30/7/2020) malam.
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada kasus yang menjerat Djoko Tjandra. Mereka juga mengomentari wajahnya yang tampak berbeda.
Seperti komentar yang dibuat oleh penggiat media sosial Jonru Ginting. Dalam postingan yang diunggah ke Twitter, Sabtu (1/8/2020), Jonru merasa wajah Djoko Tjandra banyak berubah.
“Luar biasa. Setelah ditangkap wajah Joko Tjandra banyak berubah,” tulis Jonru, dikutip Suara.com, Minggu (2/8/2020).
Ia pun membandingkan foto-foto Djoko Tjandra sebelum dan ketika ditangkap.
Ada dua foto yang memperlihatkan Djoko Tjandra memakai baju orange dengan nomor 22 sebagai tahanan.
Sementara dua foto yang lain, Djoko Tjandra nampak memakai kemeja putih.
Rambut Djoko Tjandra di empat foto tersebut tidak banyak berubah. Tapi alisnya terlihat lebih lebih dalam foto saat dia ditangkap.
Banyak warganet yang mengomentari hal ini. Seperti cuitan akun Twitter @Zahra_02_ berikut.
“Sejak kapan Djoko Tjandra punya alis tebal..??#CumaNanya,” tulisnya.
Netizen lain bahkan memberikan spekulasi terkait alis tebal Djoko Tjandra. Ada yang berpendapat kalau saat ditangkap Djoko memakai pensil alis.
“Yang 1 pakai pensil alis dan yang satunya tidak,” ujar @La_H***.
“Mungkin dia sudah tato alis wkwkwk,” kata @purplebl*****.
“Selama dalan pelarian, Djoko Chandra sempat bercocok tanam alis,” komentar @AndesPit*****.
Untuk diketahui, Djoko Tjandra resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri. Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam ini.
Sementara itu, Menkopolhukan Mahfud MD memberikan peringatan kepada para pejabat yang diduga telah melindungi Djoko Tjandra. Mahfud menegaskan para pejabat pelindung Djoko Tjandra akan dipidanakan.
Baca Juga: Banjir dan Longsor, Empat Kecamatan di Pesisir Bone Bolango Terisolir
“Pejabat-pejabat yang melindunginya harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Sabtu (1/8/2020).
Mahfud menegaskan, Djoko Tjandra tidak hanya akan dihukum selama dua tahun penjara saja. Ia menduga masa tahanan Djoko Tjandra akan ditambah melihat sepak terjang Djoko Tjandra selama 11 tahun pelariannya.
Selain melakukan tindak pidana korupsi, Djoko Tjandra juga melakukan suap terhadap para pejabat untuk memuluskan jalannya melarikan diri. (Suara.com)