No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Filep Wamafma Minta Papua Diberi Kewenangan Luas Mengatur Daerah

Hasan by Hasan
Kamis 23 Juli 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Ketua Panitia Khusus Papua DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan rakyat Papua tak lagi percaya kepada Pemerintah dalam hal Otonomi Khusus (Otsus). Oleh karena itu, Pemerintah harus memberikan kewenangan yang luas bagi pemerintah provinsi serta rakyat Papua untuk mengatur dirinya sendiri.

Menurut Filep, pemerintah tak boleh menyalahkan pemerintah daerah papua terkait otsus. Otsus tak bisa dijadikan pembenaran.

“Saya bilang pemerintah daerah tidak salah, rakyat Papua tidak salah. Jika menyalahkan daerah jelas sangat keliru,” ungkap Filep dalam Forum Webinar yang diadakan PWI Pusat, Rabu (22/7/2020). Webinar mengambil tema ‘Menyikapi Berakhirnya Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat 2021.  

Filep menekankan agar Pemerintah memberi kewenangan luas kepada Pemprov dan rakyat Papua mengatur daerahnya sendiri.

“Pemerintah pusat saya ingatkan kesalahan bukan di daerah. Pemerintah daerah merasa kehilangan roh, karena sistem peraturan daerah khusus tidak ada mekanismenya,” tutur Filep.

Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, mengemukakan dalam 20 tahun sejak Otsus diberlakukan, belum banyak yang diselesaikan dalam Otsus tersebut.

“Saya tidak bicara masalah uang, yang menjadi sorotan adalah pemerintah pusat tidak memberikan ruang kepada masyarakat Papua untuk menjalankan Otsus,” tegas Ricky.

“Jika mau direvisi beri ruang seluas-luasnya kepada orang papua, karena kami yang tahu persoalan di Papua,” sambung Ricky.

Baca Juga :  Uji Kompetensi Wartawan Buat Apa?

Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, mengatakan regulasi Otsus pada UU no 21 tahun 2021 lebih ke arah kebijakan implemantasinya UU Pemerintahan. Sementara regulasi di tingkat provinsi masih sangat minim. Hanya satu Perda yang disetujui selama 20 tahun Otsus.

Menurut Herry Ario Naap, bila Otsus dilanjutkan maka harus diperhatikan grand design. Harus jelas seperti pendidikan yang layak.

“Masalah pendidikan harus merata plus tenaga pengajar yang mumpuni, bangun rumah sakit serta tersedianya tenaga kesehatan. Kami menolak Otsus jika tidak berpihak kepada masyarakat Papua untuk mengola sendiri daerahnya,” tandas Herry Naap.

Baca juga: Komisi I DPRD Sulut Tertarik Penanganan Covid-19 di Gorontalo

Menkopolhukam yang diwakili Deputy VII Bidang Koor. Kominfotur, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, mengatakan integrasi bangsa dalam wadah NKRI harus tetap dipertahankan, dengan menghargai kesetaraan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Papua melalui penetapan daerah otonomi khusus. Otsus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua.

“Tahun 2021 bukan kekhususan Papua yang berakhir, melainkan dana Otsus,” kata Rus Nurhadi pada sambutan pembukaan Webinar PWI Pusat.

Mengenai kelanjutan kementerian terkait sedang melakukan evaluasi dan pengkajian di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

Baca Juga :  Perkuat Komitmen GCG, PKT Raih Skor 95,44 dengan Predikat Sangat Baik

“Presiden Joko Widodo menaruh perhatian serius untuk membangun Papua dan Papua Barat,” kata Rus Nurhadi.

Gubernur Papua yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Muhamad Musa’ad, M. Si, mengatakan selama berlangsungnya otonomi khusus mulai 2002 berdampak bagi masyarakat Papua. Seperti peningkatan laju pertumbuhan ekonomi Papua, meski masih tergantung pada tambang.

“Pembangunan di Papua sedang terjadi tetapi pada saat bersamaan masih ada masyarakat kita yang masih hidup dalam ketidakberdayaan. Artinya kita perlu energi yang besar untuk percepatan pembangunan,” tutur  Muhamad Musa’ad.

Namun demikian, Muhamad Musa’ad mengakui ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan Otsus. Awalnya UU Otsus dirancang dalam satu Papua. Sekarang sudah ada dua provinsi. Oleh karena UU Otsus harus diubah demi kepentingan masyarakat Papua.

“UU Otsus Provinsi Papua harus diberi kewenangan khusus, juga harus diperjelas. karena ada kewenangan pusat,” tegasnya.

Diskusi webinar yang pertamakalinya diadakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ini diikuti oleh seluruh3 Ketua PWI masing-masing provinsi dan Wakil Ketua DPR RI, Dr. H.M Azis Syamsuddin serta Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi yang didampingi oleh Wasekjen PWI Pusat, Pro Suprapto, Wakil Bendahara PWI Pusat, Dar Edi Yoga serta masyarakat yang konsern dengan Otsus Papua.(adm-02/gopos)

Tags: PapuaPWIWebbinar
Previous Post

UNG dan Pemkab Pohuwato Kolaborasi Wujudkan Desa Tangguh Covid-19

Next Post

Balai POM di Gorontalo Pastikan Mutu Hand Sanitizer Buatan Lokal

Related Posts

Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat hadir di Jember resmikan dapur MBG
Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nani Deyang Jadi Kepala BGN

Selasa 2 Juni 2026
Putusan MK
Nasional

Warning! Parpol yang Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bisa Dicoret

Selasa 26 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Next Post

Balai POM di Gorontalo Pastikan Mutu Hand Sanitizer Buatan Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.