GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah menggelontorkan anggaran yang begitu besar untuk penanganan pandemi corona virus (Covid-19). Anggaran yang mencapai Rp695 triliun itu digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan yang tak murah. Salah satunya perawatan pasien.
Biaya perawatan pasien menjadi salah satu komponen yang menyedot anggaran. Di Gorontalo, misalnya. Klaim biaya perawatan untuk 22 pasien covid-19 sudah mencapai Rp1,1 miliar. Klaim perawatan pasien itu diajukan oleh Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo sebanyak 21 pasien. Kemudian Rumah Sakit MM Dunda Limboto sebanyak 1 pasien.
Klaim biaya yang diajukan tersebut baru sebagian kecil pasien yang ditangani oleh rumah sakit yang ada di Gorontalo. Berdasarkan catatan gopos.id (hingga 28/6/2020), lonjakan pasien Covid-19 di Provinsi Gorontalo secara signifikan terjadi dalam rentang Mei-Juni 2020. Antara lain pada 20 Mei 2020 sebanyak 16 kasus; pada 31 Mei 2020 sebanyak 25 kasus; pada 11 dan 12 Juni 2020 sebanyak 24 dan 16 kasus; kemudian 15 Juni 2020 sebanyak 23 kasus.
Demikian pula dari jumlah rumah sakit yang mengajukan, masih sangat sedikit dibandingkan rumah sakit yang melakukan perawatan pasien covid-19. Informasi yang dirangkum gopos.id, jumlah rumah sakit pemerintah dan swasta di Provinsi Gorontalo berjumlah 15 rumah.
Dari jumlah tersebut yang melakukan perawatan covid-19 antara lain: RSAS, RS Bunda Kota Gorontalo; Rumah Sakit Toto Kabila—Bone Bolango; RS Hasri Ainun Habibie, RS MM Dunda Limboto—Kabupaten Gorontalo; Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo; Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato; serta Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara.
Baca juga: Selama Covid-19, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Peserta yang menunggak Iuran
Ketentuan dan besaran klaim perawatan pasien Covid-19 telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/238/2020, serta Surat Menteri Keuangan RI Nomor:S-275/MK.02/2020. Dua ketentuan tersebut mengatur biaya perawatan pasien covid-19 diberlakukan sama Se-Indonesia. Biaya perawatan pasien Covid-19 dihitung berdasarkan tarif standar (INA-CBG) ditambah biaya perawatan per hati. Selanjutnya biya perawatan tersebut diakumulasi dengan lama perawatan. (lengkapnya lihat grafis).
Biaya perawatan per hari tersebut meliputi:
- Administrasi Pelayanan;
- Akomodasi di ruang rawat inap;
- Jasa Dokter,
- Pelayanan rawat jalan dan rawat inap, di ruang gawat darurat, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan ventilator, ruang isolasi tekanan negatif non ventilator;
- Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis);
- Obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
- Alat Pelindung Diri (APD);
- Ambulans Rujukan;
- Pemulasaran jenazah.
Baca juga: Transisi New Normal Life: Jangan Dulu Bawa Anak ke Mall
Sementara itu klaim biaya perawatan pasien covid-19 diajukan rumah sakit ke Kementerian Kesehatan RI. Sebelum dilakukan pembayaran, klaim tersebut harus dilakukan verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020.
Kepala BPJS Cabang Gorontalo, Muhammad Yuzrizal, menjelaskan dari 22 klaim yang diajukan oleh dua rumah sakit di Gorontalo, pihaknya sudah menyelesaikan verifikasi 4 klaim. Selanjutnya 4 klaim itu sudah dilakukan pembayaran oleh Kemenkes sekitar Rp400 juta.
“Untuk verifikasi klaim yang lain kita masih menunggu kelengkapan data dan administrasi dari pihak rumah sakit,” ujar Muhammad Yuzrizal, Jumat (26/6/2020).
Muhammad Yuzrizal menekankan, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi klaim perawatan pasien Covid-19 merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/238/2020 dan Surat Edaran Menkes nomor HK.02.01/MENKES/295/2020.
“Tugas BPJS Kesehatan adalah memverifikasi. Setelah administrasi klaim perawatan yang diajukan memenuhi persyaratan, maka BPJS akan menyampaikan ke Kementerian Kesehatan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan yang melakukan pembayaran ke rumah sakit. Jadi untuk klaim perawatan pasien covid-19 dalam masa pandemi, BPJS Kesehatan diberi tugas melakukan verifikasi (verifikator),” tutur Muhammad Yuzrizal.
Sementara itu Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Cabang Gorontalo, Arthur Alfonso, menjelaskan klaim perawatan Covid-19 terdiri tiga kriteria. Pertama, Orang Dalam Pemantuan yang terbagi untuk usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta (komorbid). Kemudian di bawah 60 tahun dengan penyakit penyerta.
“Kedua, Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Selanjutnya ketiga, pasien konfirmasi Covid-19,” ujar Arthur.
Ia menjelaskan, untuk pasien konfirmasi positif yang bisa diklaim perawatannya berlaku untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
“Syaratnya harus dirawat yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Arthur.(tim gopos)