GOPOS.ID, GORONTALO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo kembali memberikan remisi khusus lebaran Idul Fitri tahun 2020 kepada 287 warga binaan.
Seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi idul fitri 2020 berasal dari latar belakang tindak kriminal yang bervariasi.
Remisi yang diberikan itu telah melalui serangkaian program seleksi oleh petugas berdasarkan kriteria kedisiplinan warga binaan yang bersangkutan. Dan berkelakuan baik serta sudah menjalani 6 bulan masa tahanan di lingkungan Lapas Kelas IIA Gorontalo.
“Remisi yang mereka dapatkan berbeda, ada yang 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari, syaratnya ya berkelakuan baik dan masa tahanan sudah 6 bulan,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Ignatius Gunaidi, Kamis (28/5/2020)
Lebih lanjut Ignatius berharap 287 warga binaan yang mendapatkan remisi ini tidak melakukan pelanggaran selama masa remisi berjalan.
Selain itu Ignatius mengatakan ada 107 warga binaan yang sudah mendapatkan asimilasi rumah.
“Dengan adanya remisi ini juga ada beberapa warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah, berdasarkan tanggal setengah dari masa pidana plus 1 hari,” Paparnya. (Ari/Gopos)