GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 318 warga binaan Lapas Kelas II A Gorontalo dapat remisi saat momen idulfitri, Sabtu (21-3-2026).
Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo Sahduriman 318 narapidana menerima remisi khusus Idul Fitri tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung pada lamanya mereka menjalani masa pidana.
“Dari jumlah tersebut, dua orang narapidana mendapatkan kebebasan langsung, ” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak lapas menekankan pentingnya keselamatan di dalam lapas.
Selain itu, remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan dari pemerintah. Kedua warga binaan yang bebas ialah Kadir Yunus dan Nando Kiyai.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi katalisator dan motivator bagi warga binaan agar selalu berusaha memperbaiki diri dan menjalani hidup dengan lebih baik,” tandasnya. (Putra/Gopos)








