GOPOS.ID, ATINGGOLA – Anggota Koramil Atinggola kembali menggagalkan praktek penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (21/5/2020) sekitar pukul 02.30 WITA dini hari di perbatasan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Sebanyak 132 liter miras jenis cap tikus ini berhasil digagalkan petugas. Itu setelah pemilik mobil jenis pick up Grand Max dengan nomor polisi DB 8408 KB, menyembunyikannya barang tersebut di tumpukan sayur.
Informasi yang diperoleh gopos.id mobil tersebut dikemudikan oleh NK yang merupakan warga Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Goronto Utara.
Berawal sekitar pukul 02.15 WITA, NK dengan mobil puck up bermuatan sayur dari arah Manado menuju Gorontalo melintas di daerah perbatasan, di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Tiba di perbatasan, NK kemudian turun dan melakukan pemeriksaan oleh petugas gugus tugas sesuai protokol kesehatan.
Salah satu anggota Koramil Atinggola, Serda Hamid Lipu lantas menanyakan isi dari muatan mobil tersebut. Kepada anggota NK mengaku bahwa itu hanya muatan sayur.
Serda Hamid kemudian mengajak salah seorang anggota Satpol PP untuk memeriksa muatan yang ada di mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan, alhasil mereka temukan miras jenis cap tikus yang disembunyikan di dalam sayur.
“Jadi miras ini dibawa dari Motoling dan rencana akan dipasarkan di wilayah Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Untuk barang bukti sendiri sudah kami diamankan di pos batas gugus,”kata Dandim 1314 Gorontalo Utara, Letkol. Arm First ya Andrean Gitrias.
Ia mengatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan jajaran Koramil khusuanya di daerah perbatasan lebih mengantisipasi peredaran miras. Mengingat sudah banyak modus yang dilakukan pengemudi untuk menjalankan aksi penyelundupan miras masuk ke Gorontalo.
“Saya juga sudah memerintahkan anggota saya di perbatasan untuk mengantisipasi peredaran miras masuk ke Gorontalo, ” jelas. (isno/gopos)