GOPOS.ID, GORONTALO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan kafiat takbir dan salat Idulfitri saat pandemi corona (covid-19). Fatwa bernomor 28 tahun 2020 itu memuat ketentuan pelaksanaan salat idulfitri berjemaah maupun sendiri.
Untuk pelaksanan salat Idulfitri berjemaah bisa dilakukan di rumah. Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang. Terdiri 1 orang imam, dan 3 orang makmum.
“Usai salat Id, khatib melaksanakan khutbah sesuai ketentuan tata cara khutbah Idulfitri,” tulis MUI dalam fatwa tersebut.
Jika jemaah kurang dari 4 orang, atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan khutbah, maka salat Idulfitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khutbah.
Adapun tata cara pelaksanaan salat idul fitri berjemaah di rumah:
- Diawali seruan berjemaah (ash-shalatu jami’ah) tanpa adzan dan iqamah.
- Salat dimulai dengan niat Salat Idulfitri.
- Takbiratul ihram. Membaca doa iftitah. Takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram). Di antara tiap takbir dianjurkan membaca kalimat tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir (Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar).
- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
- Pada rakaat kedua takbir 5 kali sambil mengangkat tangan (di luar takbir saat berdiri/takbir qiyam). Di antara tiap takbir disunnahkan membaca kalimat tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
Baca juga: MUI Gorontalo: Salat Idulfitri Berjamaah Tergantung Keputusan Bupati/Wali Kota
Untuk tata cara khutbah sebagai berikut:
- Khutbah Id dilaksanakan dengan dua khutbah. Dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
- Khutbah pertama:
- Membaca takbir 9 kali
- Memuji Allah (sekurang-kurangnya membaca Alhamdulillah)
- Membaca shalawat Nabi SAW (antara lain dengan bacaan Allahumma Sholli ‘Ala Sayyidina Muhammad).
- Berwasiat tentang takwa.
- Membaca ayat Alquran
- Khutbah kedua:
- Membaca takbir 7 kali
- Memuji Allah (sekurang-kurangnya membaca Alhamdulillah)
- Membaca shalawat Nabi SAW.
- Berwasiat tentang takwa.
- Mendoakan kaum muslimin
Sementara itu bila salat Idulfitri dilakukan sendirian maka ketentuannya:
- Niat Salat Idulfitri sendiri
- Dilaksanakan dengan pelan (sirr)
- Mengikuti tata cara khusus salat Id.
“Salat idulfitri yang dilaksanakan sendiri di rumah tidak ada ada khutbah,” terang MUI.
Di sisi lain berkaitan pelaksanaan takbir, bisa dilakukan sendiri atau bersama-sama, dengan suara keras (jahr) ataupun suara pelan (sirr).
Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum terkendali, MUI membolehkan takbir dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas.
“Takbir bisa juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya,” terang MUI.(ari/gopos)