No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Larangan Boncengan Saat PSBB Bukan Hal Aneh, Ada Ketegasan di Dalamnya

redaksi by redaksi
Selasa 5 Mei 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
Jufri

Jufri, SH.MH

357
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Viralnya pernyataan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie tentang larangan boncengan satu motor walaupun berstatus suami-istri, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan hal yang aneh.

Bagi orang awam memang kebijakan ini agak sedikit kurang dipahami. Tapi dimata praktisi hukum. Pernyataan gubernur sudah sesuai dengan pedoman penyelenggaraan PSBB di daerah sesuai isi dalam Pergub itu sendiri.

Jupri salah seorang pengamat hukum yang juga pengajar di salah satu universitas di Gorontalo mengatakan, sejatinya tidak ada yang aneh dengan pernyataan Gubernur Gorontalo. Apalagi dianggap menyelisih pergub yang ditandatanganinya sendiri.

Semua norma dalam Bab dalam Pergub tentang PSBB tersebut, semua moda transportasi. Baik mobil penumpang dinas dan/atau pribadi termasuk angkutan pelayaran rakyat dibatasi jumlah maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas angkutan.

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Perum Pulubala Terima Bantuan Pemprov

Malahan untuk kendaraan bermotor lebih jelas lagi dalam Pasal 21 ayat 5 huruf b berbunyi

“Tidak mengangkut penumpang/berboncengan”. Artinya bahwa, tidak ada pengaturan status hubungan disitu sehingga harus dikecualikan.

Dan norma dalam pergub itu, berlaku umum. Bahwa ketika warga naik motor pribadi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain sebagaimana yang diperbolehkan dalam pembatasan PSBB. Maka tidak boleh berboncengan.

“Saya tegaskan bahwa bila anda naik motor. Maka tidak boleh berboncengan dengan siapapun itu. Kedua, bahasa hukum atau perundang-undangan itu harus jelas. Karena Indonesia menganut asas legalitas dengan beberapa prinsip dasar,” ungkapnya.

Prinsip dasar yang dimaksud itu diantaranya, prinsip Lex Certa (rumusan aturan itu harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan aturan itu harus tegas tanpa ada analogi. Makanya rumusan Pasal 21 ayat 5 huruf b sangat jelas nan tegas melarang berboncengan.

Baca Juga :  Poligon Diperjuangkan Jadi Perguruan Tinggi Negeri

Baca juga: Warga Binaan Kategori Asimilasi Dapat Bahan Pokok Bersubsidi dari Pemprov Gorontalo

Bagi Jupri, namanya juga Pembatasan Sosial, maka wajar bila ada pembatasan yang seandainya jika saja berada dalam kondisi normal. Ini tidak mungkin terjadi.

Hanya saja, kita harus paham bahwa seluruh dunia saat ini tersebar pandemi COVID 19. Sehingga PSBB harus kita maknai sebagai upaya penyelamatan kita semua.

“Pembatasan PSBB ini sesuai dengan azas Hukum yang berbunyi Lex Dura Sed Tamen Scripta, artinya Hukum itu Keras dan memang itulah bunyinya”, tutup Jupri. (rls)

Tags: BerboncenganGubernur GorontaloPemprov GorontaloPSBB
Previous Post

Pemda Gorut Bakal Evaluasi Penerima BLT

Next Post

Patuhi Anjuran Pemerintah Bila Ingin Gorontalo kembali Zona Hijau Covid-19

Related Posts

Gubernur Gusnar Paparkan Destinasi Unggulan Di Hadapan Wamen Pariwisata
Gorontalo Hebat

Gubernur Gusnar Paparkan Destinasi Unggulan Di Hadapan Wamen Pariwisata

Kamis 3 Juli 2025
Sekdaprov Gorontalo Terima 392 Jemaah Haji Kloter 30 UPG
Gorontalo Hebat

Sekdaprov Gorontalo Terima 392 Jemaah Haji Kloter 30 UPG

Kamis 3 Juli 2025
Bertemu Menteri Ekraf, Gorontalo Beroleh Dukungan Akselerasi Potensi Ekonomi Kreatif
Gorontalo Hebat

Bertemu Menteri Ekraf, Gorontalo Beroleh Dukungan Akselerasi Potensi Ekonomi Kreatif

Kamis 3 Juli 2025
Sekdaprov Dorong Semua Pihak Sukseskan MBG di Gorontalo
Gorontalo Hebat

Sekdaprov Dorong Semua Pihak Sukseskan MBG di Gorontalo

Kamis 3 Juli 2025
Sekda Pimpin Diskusi Percepatan Pembangunan SPPG di Gorontalo
Gorontalo Hebat

Sekda Pimpin Diskusi Percepatan Pembangunan SPPG di Gorontalo

Rabu 2 Juli 2025
Pemprov Gorontalo Perkuat Kemitraan Bersama Pemerintah Pusat Dukung MBG
Gorontalo Hebat

Pemprov Gorontalo Perkuat Kemitraan Bersama Pemerintah Pusat Dukung MBG

Rabu 2 Juli 2025
Next Post
Patuhi anjuran pemerintah

Patuhi Anjuran Pemerintah Bila Ingin Gorontalo kembali Zona Hijau Covid-19

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.